Laporan BAZNAS Kabupaten Garut (2010 – 2013)

Laporan BAZNAS Kabupaten Garut (2010 – 2013)

982
0
SHARE

Oleh ; Rofiq Azhar ( LP2M STAIM Garut )

Garut News ( Selasa, 11/03 – 2014 ).

Rofiq Azhar ( LP2M STAIM Garut ). Foto: John Doddy Hidayat.
Rofiq Azhar ( LP2M STAIM Garut ). Foto: John Doddy Hidayat.

Masa jabatan Pengurus BAZDA Kabupaten Garut periode 2010 – 2013 berakhir.

Pertanggungjawaban kinerja BAZDA selama tiga tahun terakhir disampaikan pada Bupati, dan DPRD kabupaten setempat, sekaligus pada para Muzaki, Munfiq, dan Mutashadiq serta publik lainnya.

Masa transisi kepengurusan BAZDA Kabupaten, sekarang berganti nama menjadi BAZNAS Kabupaten memersiapkan kepengurusan, dan paradigma pengelolaan zakat sesuai ketentuan undang undang No 23/2011 Tentang pengelolaan zakat, yang baru.

Undang Undang tersebut sebagai revisi Undang Undang Nomor 38/1999 Tentang Pengelolaan Zakat.

Hal ini berdampak terhadap PERDA Nomor 01/2003 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah di Kabupaten Garut, perlu adanya penyesuaian terhadap ketentuan perundang undangan berlaku.

Secara substantive yuridis membutuhkan penyesuaian dari nama lembaga, mekanisme pembentukan kelembagaan BAZNAS Kabupaten, TUPOKSI BAZNAS Kabupaten, Pola penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infaq dan shadaqah.

Serta bidang Penelitian dan Pengembangan BAZNAS Kabupaten, periodesasi, kriteria amilin, sanksi dan ketentuan lainnya.

Sekalipun terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 14/2014 tentang Pelaksanaan UU No 23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat, nampaknya masih diperlukan mekanisme pengelolaan zakat di daerah, baik atas dasar perintah peraturan perundang undangan lebih tinggi, relevansi dengan rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, kearifan lokal, dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah.

Pertimbangan dan alasan, pentingnya peraturan daerah akan dibentuk bisa mengatasi permasalahan hukum atawa mengisi kekosongan hukum dengan memertimbangkan aturan yang ada, guna menjamin kepastian hukum, dan rasa keadilan masyarakat.

Pelaksanaan layanan zakat efektif, dan efisien langkah nyata membangun sinergi sosial bisa berkiprah memberikan perlindungan dan jaminan sosial, pemenuhan kebutuhan hidup minimum, pendidikan, kesehatan, dan rumah tinggal layak serta pemberdayaan ummat, dan pengembangan ekonomi produktif.

Beberapa catatan 10 tahun terakhir, pengelolaan zakat di kabupaten Garut sesuai PERDA No 1/2003 Tentang Pengelolaan Zakat.

PERDA ZAKAT tersebut menjadi Perda Zakat kabupaten pertama di Indonesia, serta menjadi salah satu kabupaten menjadi tujuan studi banding bagi penyusunan perda dan kebijakan publik lainnya di beberapa provinsi dan kabupaten terkait regulasi pengelolaan zakat seperti provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Ciamis, Brebes, Makasar, Sumedang, dan Cirebon.

Ini lantaran memiliki kekhasan tersendiri sesuai kearifan lokal dimiliki pada aspek pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah sesuai territorial paling bawah (kecil) yakni desa, dan berbasis DKM serta pondok pesantren beristilah “Badan Musyawarah Zakat Infaq dan Shadaqah” (BMZIS).

Memiliki konsep sinergisitas dengan Lembaga Amil Zakat Daerah, turut berpartisipasi pada penanggulangan kemiskinan terjadi.

Serta menjadi cermin aspirasi, dan tuntutan kebutuhan warga masyarakat sebab PERDA Zakat tersebut terlahir dari hak inisiatif wakil rakyat DPRD Kabupaten Garut, 1999 – 2004.

Tetapi, pada aspek implementasi PERDA Zakat itu, supporting government terhadap kelembagaan BAZDA terkesan alakadarnya, dan cenderung manafikan peran serta tak menjadi bagian urgent pada roda pembangunan daerah, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan.

Dengan berlakunya Undang Undang No 23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat, mesti menjadi acuan ketentuan perundang undangan dibawahnya, khususnya PERDA Zakat di kabupaten Garut perlu melakukan penyesuaian, baik yuridis maupun rincian lebih potensial, dan prospektif pada spirit otonomi daerah, pemeliharaan kearifan lokal, dan inovasi program daerah.

Program kegiatan dilaksanakan BAZDA Kabupaten Garut penghimpunan zakat, infaq dan shadaqah di lingkungan instansi pemerintah daerah, dan instansi vertikal, disamping menerima titipan dari individu guna disalurkan sesuai harapan aghniya, dan kebutuhan warga masyarakat.

Adapun rekap pengumpulan 3 tahun terakhir ( 2010 – 2013 ) sebagai berikut ;

Selain itu, beberapa kegiatan lain yakni sosialisasi mekanisme pengumpulan UPZIS Instansi, dan Ormas Islam, sosialisasi dan pembinaan BAZ Kecamatan, dan BMZIS/UPZIS Desa serta sosialisasi UU No 23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat di beberapa Kecamatan, dan Desa serta Ormas Islam juga beberapa instansi pemerintahan, dan swasta lainnya.

Kebijakan Pembangunan di bidang sosial menyangkut pelbagai aspek memang dirasakan sangat kompleks.

Lantaran selain berdampak terhadap masalah ekonomi juga berdampak pada masalah sosial politik masyarakat.

Bahkan keberhasilan pembangunan dibidang sosial ekonomi dapat dievaluasi dan dijadikan sebagai indikator pertumbuhan dan kemandirian warga masyarakat untuk tahun-tahun selanjutnya.

BAZNAS kabupaten mendistribusikan dana ZIS pada mustahiq berhak menerima melalui program kegiatan santunan Faqir Miskin, meliputi Santunan anak yatim dan jompo bekerjasama BAZNAS, Baitul Maal Muamalat, Yayasan Bakrie Amanah dan stakeholder karitas lainnya.

Bantuan pengobatan dan khitanan masal, Bantuan pendidikan dasar agama, Santunan anak jalanan, Peduli ‘Guru Ngaji ‘ perempuan, Bantuan Kemanusiaan ; Bencana Longsor Godog, Kebakaran kampung Dukuh, Banjir Bandang Pameunpeuk, Banjir Cimacan Cimanuk, dll., serta Layanan Mu’alaf, Ibnu Sabil dan Sabilillah.

Sedangkan pemberdayaan Usaha Kecil Berbasis Kelompok Masyarakat melalui optimalisasi shadaqah bagi mustahiq potensial tersebar pada 30 Kecamatan (  sekitar 130 Desa/Kelurahan ), Pendayagunaan Kandang Domba Garut kerjasama BAZ Kecamatan dan Pondok pesantren, Pembentukan Cluster Masyarakat Desa Hutan memalui budidaya tanaman hortikultura dengan kelompok masyarakat desa hutan dan UPTD Dinas Kehutanan pada pemanfaatan lahan desa hutan.

Assessment konsep Jaminan Kesehatan bagi Mustahiq Sabilillah (Asatidz Madrasah Diniyyah, Pondok Pesantren, Majelis Taklim, Mubaligh, Khotib dan Pemakmur DKM) melalui asuransi syariah kesehatan, Peningkatan SDM Guru Agama dan Keagamaan melalui Beasiswa, Pelatihan dan Kursus sesuai kebutuhan.

Penyusunan Policybrief “Urgensi Mekanisme Pengumpulan ZIS bagi PNS di Kabupaten Garut” disampaikan pada Bupati Garut.

Konsepsionalisasi format penyusunan database BAZNAS kerjasama Sekolah Tinggi Teknologi Garut dalam penyusunan database muzaki, dan mustahiq serta pengelolaan website www.baznasgarut.org.

Pembentukan tim regulasi Pengelolaan Zakat di daerah melalui upaya revisi PERDA Zakat, konsepsionalisasi Peraturan Bupati tentang mekanisme pengumpulan dana ZIS bagi PNS PEMDA.

Penjajagan konsepsionalisasi kelembagaan BAZNAS sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

Melihat trent peningkatan para muzaki, munfiq dan mutashadiq, mereka menunaikan kewajiban zakat, berinfaq dan shadaqah pada lembaga resmi khususnya BAZNAS Kabupaten dari tahun ke tahun menjadi trend positif, keberadaan kelembagaan pengelola dana ZIS, baik BAZNAS maupun LAZ salah satu penopang turut serta berpartisipasi penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tentu saja peningkatan tersebut bukan berarti tanpa rintangan dan kendala maupun persoalan dihadapi oleh BAZNAS Kabupaten, baik teknis maupun substantive pengelolaan dana ZIS membutuhkan keseriusan, dedikasi dan profesionalisme.

Beberapa permasalahan dan kendala dihadapi BAZNAS Kabupaten secara internal ; Adanya keterbatasan dan keragaman kapasitas dan kapabilitas SDM  belum sinergis utuh, Lemahnya pola koordinasi dalam implementasi pengelolaan ZIS, baik intra maupun mitra BAZNAS, Belum memiliki sistem administrasi kesekretariatan serta panduan atawa pedoman Pengelolaan ZIS terstandar.

Terkendala penyusunan data base Muzakki dan Mustahiq, Model dan pola pendayagunaan dana ZIS belum efektif dalam pemberdayaan mustahiq potensial, Kurang sosialisasi/internalisasi perubahan paradigma, sistem dan mekanisme pengelolaan ZIS, serta keterbatasan sarana dan prasarana penataan kelembagaan BAZNAS.

Permasalahan Eksternal dihadapi antara lain Pemahaman Fiqh Zakat masih beragam, Dukungan spirit dan moril ulama dan tokoh masyarakat terhadap BAZNAS belum optimal, Masih rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BAZNAS Kabupaten, Stabilitas dan kontinuitas dukungan pemerintahan masih fluktuatif khususnya terhadap upaya penanggulangan kemiskinan berbasis potensi dana zakat, infaq dan shadaqah.

Perlu ditegaskan, tujuan pengelolaan zakat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, serta meningkatkan manfaat zakat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Adapun inisiator, regulator maupun pembina dan pengawas pengelolaan zakat di Republik Indonesia khususnya urusan zakat selain BAZNAS (pusat), juga ditangani Menteri Kementrian Agama melalui Dirjen Zakat dan Wakaf Kementrian Agama.

Paradigma baru pengelolaan dana zakat, infaq dan shadaqah ini, khususnya di Kabupaten Garut memiliki basis orientasi pembangunan partisipatif membelajarkan dan memberdayakan masyarakat sendiri.

Strategi pembangunan daerah berbasis sumber daya ekonomi ZIS bisa melahirkan pemerataan kesejahteraan warga masyarakat menjadi cita cita kedaulatan negara.

Sejatinya Kabupaten Garut menjadi salah satu daerah penopang zakat provinsi di Jawa Barat turut berpartisipasi penanggulangan potret kemiskinan melalui gerakan sadar zakat Sucikan IndonesiaKu, Bersihkan GarutKu”.

Sehingga sanggup mengurangi beban pengeluaran masyarakat fakir miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat fakir miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil, mensinergikan kebijakan dan program penanggulan kemiskinan lainnya.

Menyikapi persoalan, dan tantangan dihadapi memertimbangkan potensi dan peluang dimiliki nampaknya perlu ditindaklanjuti melalui inisiasi, formulasi, pengambilan kebijakan serta implementasi dan monitoring evaluasi sebagai feedback penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah berkesinambungan Pengelolaan Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah khususnya di Kabupaten Garut.

Mohon ma’af atas segala khilaf dan kekurangan baik tampak, maupun yang tak tampak.

*******

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY