Langkah Mundur Memerangi Rokok

Langkah Mundur Memerangi Rokok

791
0
SHARE

Garut News ( Kamis, 06/03 – 2014 ).

Ilustrasi. Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Perintahkan Pegawai Pungut dan Bersihkan Puntung Rokok. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Perintahkan Pegawai Pungut dan Bersihkan Puntung Rokok. (Foto: John Doddy Hidayat).

Penerapan Peraturan Menteri Kesehatan mengatur ihwal peringatan kesehatan pada kemasan rokok mencerminkan melunaknya sikap pemerintah memerangi bahaya rokok.

Diluncurkan 1 Januari 2014, peraturan ini justru memberi peluang munculnya wujud rokok pada iklan produk tembakau itu.

Inilah dipersoalkan pelbagai kalangan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, misalnya, mengaku menerima banyak keluhan lantaran, peraturan itu, wujud rokok bisa tampil dalam iklan di pelbagai media.

Peraturan Nomor 28/2013 terbit per 1 Januari lalu tersebut mewajibkan para produsen memajang lima gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Masing-masing gambar bentuk mulut terkena kanker, merokok dengan asap membentuk tengkorak, kanker tenggorokan, pria merokok dekat anak, dan paru-paru menghitam akibat kanker.

Dengan kewajiban mencantumkan hanya satu gambar pada setiap varian produk, mudah diduga, produsen memilih gambar mengandung wujud rokok.

Ironisnya, pengajuan gambar rokok ini justru datang dari Kementerian Kesehatan, seharusnya berada di garda terdepan memerangi bahaya rokok.

Sosialisasi gambar kesehatan itu melalui iklan-peraturan ini diberlakukan penuh mulai 24 Juni 2014-juga mengundang protes keras Komisi Penyiaran Indonesia.

Komisi menilai, peraturan ini menabrak Undang-Undang Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 32/2002.

Undang-undang ini melarang gambar orang merokok maupun wujud rokok di kemasannya.

Memang aneh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) pembahasannya memakan waktu hingga tiga tahun itu tak memerhitungkan kemungkinan menabrak Undang-Undang Penyiaran.

Hal ini tak terjadi andai saja pihak Kementerian sejak awal melibatkan Komisi Penyiaran saat membahas peraturan itu.

Kesediaan Menteri Nafsiah merevisi Permenkes tentu perlu kita apresiasi.

Namun revisi itu tetap kudu memertimbangkan dua hal.

Pertama, kepentingan masyarakat luas kudu lebih diutamakan daripada kepentingan industri rokok.

Kedua, kudu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Peraturan tersebut mewajibkan produsen menerakan gambar kesehatan seluas 40 persen pada bagian muka dan belakang kemasan rokok.

Acuan ini penting lantaran Permenkes ternyata hanya mewajibkan 30 persen luasan kemasan diisi gambar peringatan.

Upaya mengecilkan area gambar peringatan ini bisa dilihat sebagai salah satu indikasi “kompromi” pemerintah pada proses negosiasi Permenkes.

Aspek kecepatan revisi pun menjadi krusial mengingat masa kerja kabinet ini nyaris berakhir.

Maka, Permenkes kini turun sebaiknya segera dicabut.

Ganti seluruh peringatan kesehatan dengan gambar hancurnya kesehatan akibat rokok tanpa menampilkan wujud rokok.

Dan harmoniskan dengan institusi terkait-antara lain, Komisi Penyiaran-agar salah langkah sama tak terulang.

*****

Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY