Garut News ( Sabtu, 26/07 – 2014 ).
Para kusir delman pada sejumlah titik lokasi lintasan jalur mudik padat kendaraan, dilarang Pemkab Garut beroperasi selama H-7 hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 1435 H/2014, ternyata hingga H-3 (Jum’at, 25/07-2014), masih nekat tetap beraktivitas atawa.
Mereka terpaksa tetap mengoperasikan delman, lantaran uang konpensasi dijanjikan Pemkab Garut sebesar Rp75 ribu per hari belum juga diterima.
Akibatnya, keberadaan delman pada jalur padat kendaraan tersebut, tetap menghambat laju kendaraan pemudik, bahkan menimbulkan kemacetan.
“Kalau kita libur beroperasi, kita mau makan apa? Konpensasi dari Pemkab Garut hingga hari ini enggak kita terima. Kami juga enggak tahu kudu memintanya sama siapa?,” kata Hidayat(50), kusir delman di sekitar kawasan Pasar Malangbong.
Terdapat pula sebagian kusir lain memilih beroperasi pada jalur tak dilarang.
Selain di Malangbong, kondisi seperti itu terjadi di daerah lain, seperti Kadungora, Leles, dan Tarogong Kidul.
Seperti diberitakan, menghindari kemacetan di jalur lintasan mudik, selama H-7 hingga H+7 lebaran, Pemkab Garut mengeluarkan kebijakan pelarangan delman beroperasi.
Sebagai konpensasi bagi para kusir meliburkan delmannya, Pemkab katanya menyediakan anggaran Rp500 juta.
Padahal dana konpensasi tersebut semestinya diberikan bagi para kusir menghentikan aktivitasnya sejak H-7.
Terdapat lima titik terlarang bagi delman beroperasi, dan katanya pula kusirnya berhak mendapatkan konpensasi, pada daerah Balubur Limbangan, Malangbong, Kadungora, Leles, dan Tarogong Kaler.
Total delman diliburkan di lima titik tersebut sebanyak 693 unit.
*******
Noel, JDH.