KPK dalam Ancaman DPR

KPK dalam Ancaman DPR

995
0
SHARE

Ilustrator/Fotografer : M. Erwin Ramadhan/ John Doddy Hidayat

Garut News ( Jum’at, 21/04 – 2017 ).

Ilustrasi M. Erwin Ramadhan/Repro Foto : Jdh.
Ilustrator M. Erwin Ramadhan/Repro Foto : Jdh.

Sungguh tak dapat dibenarkan perlakuan pimpinan dan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat dengar pendapat pada Selasa lalu. Memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani, anggota DPR dari Fraksi Hanura yang diduga terlibat korupsi proyek e-KTP, merupakan intervensi sekaligus tindakan mengumbar kekuasaan yang salah tempat.

Sebagai orang-orang pilihan yang memahami hukum di fraksinya, pimpinan dan anggota Komisi Hukum tahu pasti bahwa KPK, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. “Kekuasaan mana pun”, menurut penjelasan pasal itu, adalah kekuatan dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara korupsi, atau keadaan dan situasi serta alasan apa pun.

Memaksa membuka rekaman pemeriksaan sama artinya dengan meminta membuka berita acara pemeriksaan (BAP) di luar persidangan. Tindakan ini tidak dibenarkan secara hukum acara pidana. BAP yang bersifat rahasia itu tak boleh dibuka ke publik karena menyangkut penyidikan perkara. Jika BAP dibuka, penyidik dapat kesulitan menggali fakta karena proses sudah dicampuri dan penyidikan rentan dimanipulasi, misalnya barang bukti dihilangkan atau dikondisikan.

Sikap ngotot anggota DPR tak ayal menimbulkan pertanyaan: inikah kesetiakawanan sesama anggota DPR? Ataukah siasat menyelamatkan orang-orang yang diduga terlibat? Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, disebutkan sedikitnya 60 anggota DPR periode 2009-2014 menerima gelontoran duit dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Miryam membenarkan nama-nama itu di BAP, tapi mencabut semua keterangan ketika bersaksi. Dalam sidang, penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi bahwa Miryam mengaku diancam enam anggota DPR agar tidak mengakui membagi-bagikan duit. Lima nama yang disebutkan Miryam itu adalah ketua dan anggota Komisi Hukum. Kesaksian Novel merupakan fakta yang akan diuji validitasnya dalam persidangan.

Mengancam KPK dengan hak angket tak selayaknya dilakukan DPR, termasuk pula ancaman merevisi Undang-Undang KPK tiap kali “ketenangan” DPR terusik. Seperti ketika Ketua DPR Setya Novanto disebut terlibat dalam dokumen dakwaan e-KTP yang tersiar luas. Terakhir, ancaman mengirim nota protes ke Presiden ketika KPK meminta Setya dicegah ke luar negeri.

Menghadapi semua ancaman itu, KPK harus tegar menjalankan tugas memberantas korupsi di negeri ini. KPK harus mendorong Miryam yang terancam agar memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Miryam pun sudah sepantasnya buka mulut, menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) untuk mengungkap megakorupsi e-KTP yang melibatkan begitu banyak legislator, birokrat, pejabat BUMN, dan pengusaha.

*********

Tempo.co

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY