Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Jum’at, 28/04 – 2017 ).
Acungan jempol layak diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang membuka kembali kasus yang sekian lama mengendap: Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Awal pekan ini KPK mengumumkan status tersangka Syafruddin Temenggung, bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Syafruddin diduga terlibat korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas untuk Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Bank itu kolaps dengan status bank beku operasi, meski sempat mendapat kucuran dana BLBI sebesar Rp 30,9 triliun.
Penetapan tersangka atas Syafruddin seharusnya menjadi babak baru pengusutan dugaan korupsi dalam penyelesaian dana BLBI. Sewaktu Indonesia digebuk krisis moneter pada 1998, Bank Indonesia mengucurkan dana BLBI sebesar Rp 144 triliun untuk meredam rush yang melanda puluhan bank.
Pemerintah kemudian menerbitkan surat utang negara senilai Rp 430 triliun untuk menambah kecukupan modal bank yang tak jadi ditutup. Menggerus demikian banyak uang negara, sangat layak kasus BLBI tak boleh dilupakan.
Tanpa mempersalahkan kebijakan penyelamatan perbankan nasional kala itu, siapa pun yang berbuat culas ketika negara dilanda krisis layak mendapat hukuman berat. Syafruddin termasuk yang pantas dimintai tanggung jawab.
Sebab, ketika Sjamsul Nursalim mengajukan surat keterangan lunas kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan pada 2004, Syafruddin seperti menutup mata bahwa Sjamsul masih punya utang sekitar Rp 3,7 triliun kepada negara.
Kini harapan besar banyak orang memang digantungkan pada KPK. Sebelumnya, pada 2001, Kejaksaan Agung pernah menahan Sjamsul. Tapi, setelah Sjamsul pergi berobat ke Jepang dan tak pernah kembali, jaksa menghentikan penyidikan pada Juli 2004. Ketika jaksa berupaya menyelidiki ulang kasus ini, hasilnya tetap kandas: Sjamsul dinyatakan tak bersalah pada 29 Februari 2008.
Toh, bau busuk tak bisa terus ditutupi. Tiga hari setelah jaksa menyatakan Sjamsul tidak bersalah, KPK menangkap Urip Tri Gunawan, ketua tim jaksa penyelidik BLBI. Urip dicokok setelah menerima suap Rp 6,1 miliar dari Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul.
Fakta ada jaksa yang menerima suap dari orang dekat Sjamsul seharusnya jadi dorongan kuat bagi KPK untuk mengusut tuntas kasus BLBI ini. Komisi antikorupsi tak boleh berhenti pada Syafruddin. Sebab, ia bukan satu-satunya orang yang berperan dalam penerbitan surat keterangan lunas untuk Sjamsul.
Komisi antikorupsi pun tak cukup hanya mengungkap pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam kasus ini. Dalam setiap kasus korupsi, selalu ada pihak yang mendapat keuntungan dengan cara curang. Sebelum bukti dan saksinya satu per satu menghilang, KPK harus bergegas membongkar suap di balik penerbitan keterangan lunas bagi Sjamsul dan obligor BLBI lainnya.
********
Tempo.co