Korupsi Institusional dan Distorsi Demokrasi

Korupsi Institusional dan Distorsi Demokrasi

652
0
SHARE

Garut News ( Jum’at, 14/02 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Korupsi institusional merupakan masalah serius yang mengancam negara demokrasi.

Korupsi jenis ini meruntuhkan integritas, kinerja, dan kepercayaan publik terhadap institusi-institusi demokrasi.

Melalui pendistorsian proses demokrasi dan kebijakan publik, dibandingkan dengan jenis korupsi konvensional, korupsi institusional memiliki dampak yang lebih merusak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tapi, karena patologi demokrasi ini merupakan bentuk korupsi yang legal (legal corruption) dan menjadi bagian formal-integral proses pemerintahan, kita sering kali mengabaikan dampaknya.

Kita telanjur menganggap korupsi institusional sebagai bagian dari bisnis yang normal dan aturan main dari proses demokrasi.

Padahal, bila kita tidak menangani masalah korupsi institusional ini dengan serius, saya memperkirakan dalam waktu 10 tahun Indonesia akan menjadi negara demokrasi yang gagal (failed democratic state).

Tanda-tanda negara ini menuju negara demokrasi gagal akibat korupsi institusional telah terjadi.

Para pemimpin dan kebijakan publik yang tidak berpihak kepada rakyat, namun lebih mementingkan dan melindungi kepentingan korup kelompok dan korporasi tertentu adalah sebagian dari tanda-tanda itu.

Karena itu, selama masalah korupsi institusional tidak diatasi, demokrasi hanyalah ilusi.

Perbedaan mendasar antara korupsi institusional dan jenis korupsi konvensional seperti suap terletak pada legalitas dari tindakan korup itu.

Bila korupsi konvensional digolongkan dalam jenis korupsi ilegal (illegal corruption), korupsi institusional merupakan bentuk korupsi yang legal (legal corruption).

Dalam ilmu politik kontemporer, korupsi konvensional biasanya digolongkan ke dalam tiga kategori (Brown 2004), yaitu pemahaman berdasarkan jabatan publik, kepentingan publik, dan pasar.

Pengertian berdasarkan jabatan publik, memandang korupsi sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan personal.

Definisi berdasarkan kepentingan publik, melihat korupsi sebagai tindakan yang merugikan kepentingan publik.

Sedangkan pemahaman pasar (market-centred) mempersepsikan korupsi sebagai berfungsinya pasar bebas dalam transaksi kewenangan publik, terutama bila tidak ada aturan yang jelas yang mengatur tindakan korup itu.

Menurut Lawrence Lessig, profesor hukum dan etika dari Universitas Harvard (2013:2), korupsi institusional terjadi ketika ada pengaruh strategik dan sistemik yang legal, bahkan etis, yang menghambat efektivitas dan meruntuhkan kepercayaan publik pada suatu institusi.

Berbeda dengan korupsi konvensional yang ilegal, korupsi institusional bersifat legal/tidak (selalu) melibatkan transaksi suap (illicit payment).

Karena bersifat legal inilah korupsi institusional sulit dijangkau hukum.

Korupsi institusional sudah menjadi bagian integral dari hukum dan kebijakan publik (yang korup) itu sendiri.

Akibatnya, dampak korupsi institusional jauh lebih merusak karena hasil dari transaksinya berupa keputusan dan kebijakan publik yang mengikat dan merugikan masyarakat luas.

Ada tiga bentuk utama korupsi institusional.

Pertama, korupsi ketergantungan (dependence corruption), yaitu hubungan saling ketergantungan antara pejabat publik dan pihak swasta/ketiga dalam relasi kekuasaan.

Keputusan dan kebijakan publik untuk melindungi kepentingan pemberi sumbangan dana kampanye dan partai politik adalah salah satu contohnya.

Kedua, korupsi ideologi (ideology corruption), yakni keputusan yang terkorupsi oleh ideologi yang diyakini oleh pembuat keputusan.

Dan ketiga, apa yang saya sebut “pengaruh kekuasaan korup (corrupt power influence)”.

Potensi tekanan korup DPR dan eksekutif pada KPK, melalui pemangkasan anggaran dan pelemahan kewenangan KPK, misalnya melalui revisi KUHAP, bisa jadi merupakan bentuk korupsi institusional.

Selain itu, saya menduga kasus Bank Century melibatkan korupsi institusional.

Dalam kasus ini, Bank Century sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), karena rasio kecukupan modal (CAR) bank itu hanya 2,02 persen.

Padahal, berdasarkan Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP, syaratnya adalah CAR minimal harus 8 persen.

Namun kemudian, untuk tujuan korup pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, Bank Indonesia secara legal mengubah Peraturan BI tersebut dari semula 8 persen menjadi CAR positif.

BPK menduga perubahan ini hanya rekayasa agar Bank Century mendapat FPJP.

Lalu, apa solusinya?

Penguatan transparansi dan akuntabilitas publik dalam proses pembuatan kebijakan publik adalah solusi utama.

Biaya politik harus ditekan.

Sumbangan kampanye dan partai politik harus transparan dan berasal dari APBN, bukan dari pihak swasta/korporasi.

Aturan tentang konflik kepentingan dan peran masyarakat sipil dan media harus diperkuat. *

******

Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY