Kisruh Pemilihan Pimpinan DPD

Kisruh Pemilihan Pimpinan DPD

852
0
SHARE
Ilustrasi. Irman Gusman Saat Didesak Pertanyaan Garut News.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Rabu, 05/04 – 2017 ).

Ilustrasi. Irman Gusman Saat Didesak Pertanyaan Garut News.
Ilustrasi. Irman Gusman Saat Didesak Pertanyaan Garut News.

Terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada kemarin dinihari menunjukkan betapa lembaga ini telah melenceng dari niat pembentukannya. Para utusan daerah itu tetap memaksakan pemilihan pimpinan DPD meski hal tersebut melawan putusan Mahkamah Agung (MA).

Ironisnya, terpilihnya Oesman hanya berselang enam hari setelah MA meminta pimpinan DPD mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib. Dalam putusan atas uji materi tata tertib tersebut, MA menyebutkan peraturan DPD bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Putusan itu sekaligus menggugurkan tata tertib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 2 tahun 6 bulan. Masa jabatan pimpinan DPD kemudian dikembalikan menjadi 5 tahun. Tapi lembaga tinggi negara tersebut tidak mematuhi putusan uji materi itu.

Keputusan para senator mengocok ulang pimpinan baru DPD mengundang kecurigaan. Apalagi selama ini peraturan tata tertib diubah demi mengutak-atik masa jabatan pimpinan. Akibatnya, muncul kesan jabatan pimpinan digilir demi bagi-bagi kekuasaan. Kekisruhan yang sempat terjadi pada sidang paripurna, dua hari lalu, menegaskan bahwa lembaga ini tak terlepas dari tarik-ulur kepentingan.

Itu sebabnya, sulit untuk membantah bahwa terpilihnya Oesman, yang juga Ketua Umum Partai Hanura, bebas dari kepentingan partai politik. Wakil rakyat Kalimantan Barat itu terpilih secara aklamasi menjadi Ketua DPD periode 2017-2019. Adapun Nono Sampono (senator asal Maluku) menjadi Wakil Ketua DPD I dan Damayanti (senator dari Sumatera Utara) menjabat Wakil Ketua DPD II.

Sudah menjadi pengetahuan publik, DPD kini tak terlepas dari pertarungan kepentingan partai politik. Mayoritas utusan daerah ini belakangan masuk menjadi anggota partai politik. Tak mengherankan bila tindak-tanduk mereka lebih kental memperjuangkan kepentingan partai ketimbang menyuarakan aspirasi daerah yang mereka wakili.

Bergesernya peran ini melenceng dari semangat awal pembentukan DPD sebagai institusi yang merepresentasikan perwakilan daerah. Sebagai wakil dari jalur perorangan, senator daerah semestinya berfokus memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tidak terserap DPR. Di antaranya memperjuangkan masyarakat adat dan kelompok minoritas yang kerap tak pernah tersentuh partai politik di parlemen.

Ribut-ribut pemilihan pimpinan ini semakin memperburuk citra dan kewibawaan DPD. Sejak didirikan pada 2004, kiprah lembaga perwakilan ini nyaris tak terdengar karena minim prestasi. Karena itulah, masyarakat di daerah tak merasakan manfaat keberadaan DPD.

Agar tak menelan ludah sendiri, sudah seharusnya MA tidak melantik pimpinan baru DPD. Apalagi peraturan tata tertib yang mengatur pemilihan tersebut sudah dibatalkan. Langkah ini sekaligus untuk menjaga agar lembaga perwakilan daerah ini tak tercemari oleh kepentingan sempit segelintir orang.

*********

Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY