Kisruh Beras Impor

Kisruh Beras Impor

756
0
SHARE

Garut News ( Sabtu, 02/01 – 2014 ).

Ilustrasi. Buruh Tani di Garut. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. Buruh Tani di Garut. (Foto : John Doddy Hidayat).
Karut-marut impor beras belakangan ini membuktikan lemahnya koordinasi antar-lembaga pemerintah.

Salah satu bukti, masuknya 16.900 ton beras asal Vietnam jenisnya ternyata tak sesuai izin impor.

Lolosnya beras ilegal ini juga menunjukkan aparat masih lebih banyak berkutat pada aturan di atas kertas, tanpa kesungguhan mengecek di lapangan.

Maka, tak mengherankan, praktek kongkalikong pengadaan komoditas pangan vital itu pun berlangsung subur.

Kisruh beras impor ini bermula keresahan pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta.

Mereka terkejut lantaran beras medium asal Vietnam membanjiri pasar.

Padahal beras jenis ini biasanya didatangkan Perum Bulog, bukan importir swasta.

Kalangan importir hanya mendapat izin memasok beras kelas premium untuk segmen tertentu.

Misalnya beras permintaan hotel, restoran, dan beras khusus kesehatan.

Itu sebabnya, jatah importir non-Bulog memang sedikit.

Kementerian Perdagangan tak cukup hanya mengusut siapa memasukkan beras itu.

Kementerian mesti mengoreksi kebijakan gampang diselewengkan.

Misalnya, ketentuan pemberian kode HS (Harmonization System) ternyata kodenya sama antara beras impor umum dan khusus.

Ditambah lemahnya pengawasan fisik beras oleh Bea dan Cukai, kesamaan kode itulah dimanfaatkan menyelundupkan beras sebetulnya beda jenis.

Kelemahan itu bisa diatasi apabila sejak awal ditetapkan pemberian kode HS berdasar jenis beras.

Bea-Cukai pun kudu tegas, dan konsisten mengecek fisik beras, memastikan apakah beras masuk jenis medium atawa premium.

Kewajiban instansi kepabeanan memeriksa setiap barang impor dengan cermat, mulai dari prosedur pendatangan, kelengkapan dokumen, hingga pemeriksaan fisik.

Kementerian Perdagangan kudu pula terbuka memberitahukan berapa banyak permintaan beras khusus per tahun.

Keterbukaan perlu agar mudah mengawasi apakah kuota itu dipatuhi.

Keterbukaan juga penting karena impor beras medium, saat ini dipatok 600 ribu ton per tahun, hanya boleh dilakukan Perum Bulog.

Hak eksklusif itu memang diperlukan menjaga stabilitas harga dan melindungi petani.

Tanpa keterbukaan dan pengawasan ketat oleh pihak pabean, importir beras khusus bisa memanfaatkan celah ada, menyelundupkan beras standar biasa bukan jatahnya.

Pengawasan lain mesti juga dilakukan, pemberian rekomendasi nama-nama importir oleh Kementerian Pertanian.

Seleksi ketat bagi importir memenuhi syarat tentu diperlukan.

Setelah proses seleksi, kementerian ini juga wajib mengumumkan daftar nama importir memenuhi syarat.

Dengan manajemen impor transparan namun ketat itu, siapa pun bisa mudah mengontrol apakah beras masuk melalui importir sah atawa tidak.

Pemerintah sebaiknya belajar dari kasus impor daging sapi tak terbuka, sehingga melahirkan skandal kuota daging sapi impor bernilai miliaran rupiah.

***** Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY