‘Mendesak Segera Bantuan Operasional”
Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Jum’at, 14/07 – 2017 ).
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Rd. Aas Kosasih, S.Ag., M.Si menyatakan, kini kian banyaknya beragam kalangan masyarakat di wilayahnya terutama yang berdomisili pada setiap seluruh 42 kecamatan di kabupaten setempat.
Mereka mengajukan permohonan agar gencar diselenggarakannya edukasi dan sosialisasi tentang mekanisme kewajiban membayar “Zakat, Infaq, dan Sedekah” (ZIS).
Sehingga selain sangat mendesaknya segera memenuhi permohonan tersebut, juga jajaran Baznas Garut pun patut segera merealisasikan seluruh program kerjanya termasuk menjemput bola mendatangi setiap seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan pencerahan yang baik, dan benar.
“Sesuai Etos kinerja Baznas Kabupaten Garut, tidak harus menunggu. Melainkan senantiasa pro aktif menggugah sekaligus memberikjan pencerahan kepada masyarakat,” imbuh Aas Kosasih kepada Garut News di ruang kerjanya, Jum’at (14/07-2017).
Dikemukakan, jajarannya pun masih sangat memerlukan bantuan operasional dari Pemkab setempat, agar ragam penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi itu, bisa maksimal terlaksana.
Maka diharapkan pada perubahan APBD 2017 ini, bisa terealisasinya pengusulan bantuan operasional sekitar Rp700 juta, sedangkan rencana pengusulan biaya operasional pada tahun anggaran 2018 mendatang diagendakan bernilai Rp2,9 miliar.
Dikatakan Aas Kosasih, pada Senin (17/07-2017 ), Baznas Kabupaten Garut secara detail dan resmi melaporkan kegiatan Baznas selama rentang waktu Semester Satu 2017, juga sekaligus memberikan dukungan bantuan Rp20 juta pembangungan rehabilitasi dua unit “rumah tidak layak huni” (Rutilahu)
Dukungan bantuan tersebut, diperuntukan bagi warga Desa Panyindangan di Kecamatan Cisompet, menunjang kegiatan program P2WKSS, ungkap Ketua Baznas Kabupaten Garut, antara lain menambahkan.
“Merancang Inpres”
Garut News melaporkan pula, Baznas tengah merancang “instruksi presiden” (inpres) mengenai pemotongan zakat langsung. Aparatur negara atau pejabat negara yang menerima pemasukan dari APBN akan dipotong langsung gajinya untuk bayar zakat.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo menjelaskan inpres itu sudah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo. Bila nanti inpres disetujui maka gaji aparatur negara akan otomotis membayarkan zakatnya.
Sebelumnya Bambang Sudibyo mengatakan, zakat memiliki tren yang bagus. Dia mengatakan rerata pertumbuhan zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi mencapai 38%.
Ini menunjukan sebuah tanda yang bagus, mengapa? Karenea hal itu jauh dari pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dimana pertumbuhan ekonomi saat ini hanya mencapa 5,4%. Itu membuktikan rerata pertumbuhan zakat jauh dari pertumbuhan ekonomi.
Bambang Sudibyo mengatakan pula, zakat bisa mengurangi pajak yang dibayarkan. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Pajak, zakat bisa mengurangi pendapatan yang terkena pajak.
Dalam Undang-Undang Zakat, hal itu juga tertera. Zakat mal dan zakat pendapatan kecuali zakat fitrah bisa mengurangi pendapatan terkena pajak. (Republika.co.id).
********