Ketika Opini Audit BPK Tak Lagi Bermakna

Ketika Opini Audit BPK Tak Lagi Bermakna

1001
0
SHARE
Auditor BPK Ali Sadli (ALS) yang jadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tahun anggaran 2016 keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/5/2017).(Kompas.com/Roberts Belarminus)

MUHAMMAD FAJAR MARTA
Kompas.com – 31/05/2017, 09:00 WIB

Auditor BPK Ali Sadli (ALS) yang jadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tahun anggaran 2016 keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/5/2017).(Kompas.com/Roberts Belarminus)
Auditor BPK Ali Sadli (ALS) yang jadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tahun anggaran 2016 keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/5/2017).(Kompas.com/Roberts Belarminus).

Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada laporan keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2010 dan 2011. Opini WDP merupakan opini audit akuntansi yang paling bagus setelah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini WDP diberikan karena sebagian besar informasi dalam laporan keuangan Kemenpora tahun 2010 dan 2011 dinilai bebas dari salah saji material. Memang ada ketidakwajaran dalam item tertentu, namun ketidakwajaran tersebut tidak memengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Muhammad Fajar Marta Wartawan, Editor, Kolumnis.
Muhammad Fajar Marta
Wartawan, Editor, Kolumnis.

Belakangan diketahui terjadi penyelewengan anggaran yang cukup signifikan di Kemenpora pada tahun buku 2010 – 2011. Hasil penyidikan KPK tahun 2013 menyimpulkan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 471 miliar dalam proyek pembangunan sarana olahraga terpadu di Hambalang Bogor yang dilaksanakan Kemenpora dalam kurun 2010 – 2011.

Pertanyaannya, mengapa BPK memberikan opini WDP pada laporan keuangan Kemenpora tahun 2010 dan 2011 yang sarat penyelewengan? Mengapa BPK tidak memberikan Opini Tidak Wajar (TW) terhadap laporan keuangan tersebut?

Opini Tidak Wajar merupakan opini terburuk. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan tersebut diragukan kebenarannya sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.

Apakah karena BPK tidak bisa mendeteksi adanya penyelewengan anggaran atau ada sebab lain?

Sepertinya tidak mungkin jika BPK tidak mampu mendeteksi adanya penyelewengan anggaran saat melakukan audit. Sebab, BPK bisa menelusuri seluruh transaksi keuangan dan menilai kewajarannya. Kalaupun laporan keuangannya direkayasa, dengan pengalaman dan kemahirannya, BPK pasti bisa mengetahuinya.

Masih banyak contoh yang menunjukkan ketidaksinkronan antara opini audit yang diberikan BPK dengan kondisi yang sebenarnya. Kalau begitu, apa gunanya audit laporan keuangan jika tidak bisa mendeteksi adanya penyelewengan anggaran? Bukankah audit dilakukan untuk memastikan anggaran sudah digunakan dengan sebenar-benarnya?

Dengan kondisi itu, wajar saja kemudian muncul banyak dugaan bahwa pemberian opini oleh BPK telah diperjualbelikan. Kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah (pemda), dan BUMN tentu menginginkan agar laporan keuangan institusinya mendapat predikat WTP atau sekurangnya WDP.

Sebab, predikat WTP akan memberikan kebanggaan dan menjadi tolak ukur keberhasilan sebuah institusi dalam mengelola anggarannya.

WTP merupakan predikat terbaik yang bisa diberikan terhadap laporan keuangan. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, institusi yang bersangkutan dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.

Di sisi lain, BPK memonopoli pemberian opini untuk laporan keuangan kementerian, lembaga negara, pemda, dan BUMN. Tak ada pihak yang mengawasi atau menjadi pembanding kerja BPK. Kewenangan besar BPK yang tanpa pengawasan dan tuntutan kementerian/lembaga (KL) mendapatkan WTP akhirnya melahirkan praktik koruptif.

Seiring waktu, satu persatu kasus jual beli opini terungkap. Pada 2010, dua auditor BPK Provinsi Jawa Barat, Enang Hernawan dan Suharto, divonis empat tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dengan maksud memberikan opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi tahun 2009.

Pada 2016, bekas auditor BPK Provinsi Sulawesi Utara, Bahar, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti meloloskan laporan hasil pemeriksaan sejumlah pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Sulut. Pejabat pemkab atau pemkot itu dimintai dana hingga Rp 1,6 miliar.

Dalam sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), beberapa waktu lalu, terungkap seorang auditor BPK bernama Wulung disebut menerima uang Rp 80 juta. Setelah penerimaan uang itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mendapatkan status WTP pada 2011. (Harian Kompas, 28/5/2017).

Terakhir, KPK melakukan operasi tangkap tangan kasus jual beli opini BPK pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa). KPK menyatakan, opini WTP dari BPK terhadap laporan keuangan Kemendesa tahun 2016 diperoleh setelah Inspektur Jenderal Kemendesa Sugito memerintahkan pegawai eselon III Kemendesa, Jarot Budi Prabowo, menyerahkan sejumlah uang kepada auditor BPK.

Auditor BPK yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari pejabat Kemendesa adalah Rochmadi Saptogiri, auditor utama BPK yang juga pejabat eselon I, dan seorang auditor, Ali Sadli. Ada uang Rp 40 juta yang ditemukan di ruang Ali.

Sebelumnya, awal Mei 2017, uang Rp 200 juta diserahkan terlebih dahulu. Dalam penggeledahan setelah penangkapan, KPK juga menemukan uang Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS dalam brankas di ruang kerja Rochmadi.

Tujuan pemberian uang suap itu untuk mengubah opini dari WDP menjadi WTP untuk laporan keuangan Kemendesa tahun anggaran 2016. KPK menetapkan Sugito, Jarot, Rochmadi, dan Ali sebagai tersangka.

Dengan adanya kasus Kemendesa, maka menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam kurun 2005 – 2017 sedikitnya terdapat 6 kasus suap yang melibatkan 23 auditor/pejabat/Staff BPK.

Kasus-kasus itu terdiri dari 3 kasus suap untuk mendapatkan opini WTP, 1 kasus suap untuk mendapatkan opini WDP, 1 kasus suap untuk mengubah hasil temuan BPK, dan 1 kasus suap untuk “melancarkan” proses audit BPK.

Dari 23 nama yang diduga terlibat, 5 orang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, 14 hanya dapat sanksi internal BPK, dan 4 lainnya masih dalam proses pemeriksaan KPK.

Kepercayaan terkikis

a222Kasus-kasus tersebut tentu saja mengikis kepercayaan masyarakat terhadap BPK. Juga menimbulkan kecurigaan kepada institusi yang mendapatkan predikat WTP, apakah diperoleh dengan wajar atau tidak.

Masyarakat juga akhirnya tahu bahwa segala opini audit bisa direkayasa. Meskipun sudah ada standard baku dan kuantitatif dalam pemberian opini terhadap suatu laporan keuangan, namun dalam praktiknya di lapangan, pemberian opini bisa dimanipulasi.

Laporan keuangan yang seharusnya mendapatkan WDP bisa diubah menjadi WTP, bahkan mungkin saja, predikat disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) diubah menjadi WTP.

Opini disclaimer dikeluarkan jika auditor menolak memberikan pendapat. Dengan kata lain, sebenarnya tidak ada opini yang diberikan. Dalam hal ini, auditor tidak bisa menyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak.

Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh institusi yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar.

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi kepada KL yang meraih opini WTP dari BPK atas laporan keuangan tahun 2016. Sebanyak 73 laporan keuangan KL dan satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara meraih opini WTP. Jumlah ini merupakan capaian tertinggi selama 12 tahun terakhir.

Namun dengan situasi saat ini, wajar jika banyak pihak yang mempertanyakan pencapaian tersebut.

Masyarakat pun mempertanyakan apa yang terjadi dengan 6 KL yang mendapat predikat disclaimer atas laporan keuangan tahun 2016.

Di satu sisi, mungkin 6 KL tersebut memang melakukan kesalahan dalam menyajikan laporan keuangannya. Namun di sisi lain, masyarakat pun bisa menduga, 6 KL itu tidak melakukan pendekatan dan tidak memberi “perhatian” kepada BPK sehingga laporan keuangannya akhirnya tidak bisa di-upgrade.

Salah seorang menteri bercerita bahwa baginya, lebih baik menerima saja mendapatkan predikat selain WTP sembari memperbaiki kesalahan penyusunan laporan keuangan ketimbang mengemis dan menyuap demi mendapatkan predikat WTP dan kebanggaan yang semu.

Sudah saatnya dilakukan reformasi total terhadap proses pemberian opini laporan keuangan dan juga terhadap lembaga BPK. Sudah seharusnya ada pengawas atau pembanding yang bisa menilai audit BPK.

Sebab, buat apa predikat WTP jika tidak bisa menjamin institusi penerimanya bersih dari penyelewengan anggaran atau perilaku korupsi. Sudah saatnya mengembalikan makna WTP ke hakikat yang sebenarnya sehingga penerimanya bisa betul-betul bangga bahwa sudah berhasil mengelola anggarannya secara baik dan jujur.

**********

Kompas.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY