Keistimewaan Anggota DPR

Keistimewaan Anggota DPR

808
0
SHARE

Garut News ( Rabu, 16/07 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto : John DH).
Ilustrasi. (Foto : John DH).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat bukannya berintrospeksi, melainkan malah membentengi diri.

Lewat undang-undang mereka buat, kini politikus Senayan semakin sulit disentuh hukum.

Pemeriksaan anggota Dewan oleh penegak hukum mesti mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan-lembaga baru menggantikan Badan Kehormatan DPR.

Aturan itu tertuang pada Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Undang-undang belum lama disahkan ini menggantikan UU No. 27/2009 tentang MD3.

Izin dari Mahkamah Kehormatan diperlukan memeriksa anggota Dewan mendapat tuduhan pidana.

Keistimewaan anggota Dewan diatur dalam Pasal 224 mengenai hak impunitas.

Pemanggilan penegak hukum terhadap anggota DPR dituduh melakukan tindak pidana berkaitan dengan pelaksanaan tugas harus seizin Mahkamah Kehormatan.

Apabila Mahkamah tak mengizinkan, pemanggilan itu dianggap batal demi hukum.

Meski aturan tersebut berkaitan pernyataan anggota DPR disampaikan di dalam maupun di luar sidang, kekebalan itu tetaplah berlebihan.

Anggota Dewan cenderung bicara sembarangan dan bisa menyerang pihak lain, tanpa bisa dipidanakan.

Aturan amat memproteksi politikus Senayan ini jelas tak sesuai prinsip persamaan warga negara di depan hukum digariskan konstitusi.

Inilah peluang bagi masyarakat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang MD3.

Peran Mahkamah Kehormatan juga bisa dipertanyakan.

Alat kelengkapan DPR ini memiliki wewenang jauh lebih besar dibanding Badan Kehormatan.

Tetapi besarnya kekuasaan ini tak diikuti upaya meningkatkan kredibilitas.

Keanggotaannya mirip Badan Kehormatan, selama ini mandul.

Anggota Mahkamah Kehormatan perwakilan dari partai-partai di DPR tanpa melibatkan anggota dari luar.

Dengan keanggotaan seperti itu, sulit diharapkan Mahkamah Kehormatan berani bertindak tegas terhadap anggota DPR melanggar kode etik.

Yang akan terjadi, Mahkamah itu cenderung menjadi benteng perlindungan anggota DPR dari sentuhan hukum.

Dengan alasan politikus bermasalah ditangani Mahkamah, penegak hukum tak bisa lagi mengusutnya.

Penegak hukum ingin menyidik anggota DPR terlibat pidana pun kini kudu mendapat izin Mahkamah Kehormatan, kecuali kasus tertangkap tangan atau pidana khusus.

Selama ini izin tersebut diberikan presiden.

Kendati prosedur ini hanya formalitas-bisa diabaikan apabila selama 30 hari izin tersebut tak diberikan–perubahan ini semakin menunjukkan besarnya kekuasaan DPR.

Tak sepantasnya anggota DPR membuat aturan semakin mengistimewakan dirinya sendiri.

Itu sebabnya, penting mengoreksi Undang-Undang MD3 lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi, demi menjaga prinsip persamaan di depan hukum.

*******

Kolom/Artikel : Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY