Kebijakan Bupati Garut Bermuatan Politis Menabrak Ketentuan

Kebijakan Bupati Garut Bermuatan Politis Menabrak Ketentuan

964
0
SHARE
Bupati Rudy Gunawan.

Garut News ( Ahad, 18/02 – 2018 ).

Bupati Rudy Gunawan.

Banyak kalangan kini memertanyakan kebijakan Bupati Garut Rudy Gunawan yang dinilai sarat muatan politis, bahkan terindikasi kuat menabrak ketentuan.

Lantaran lima hari  menjelang memasuki cuti kampanye petahana calon Bupati pada Pilbup Garut 2018. Yakni 9 Februari 2018, atau tiga hari sebelum penetapan calon bupati berstatus bakal calon, dia melakukan pengangkatan tiga Pejabat Sementara (PJ) Direksi PDAM Tirta Intan.

Sedangkan yang sarat menjadi sorotan sebab satu di antara yang ditunjuk sebagai PJ Direksi tersebut, dari unsur Dewan Pengawas PDAM, Aja Rowikarim ditunjuk menjadi PJ Direktur Umum.

Sedangkan dua PJ Direksi lainnya merupakan pejabat PDAM yaitu Doni Suryadi sebagai PJ Direktur Utama merangkap Direktur PDAM, dan Han Han sebagai PJ Direktur Teknik merangkap Kepala Bagian Perencanaan dan Litbang.

“Sangat tak tepat. Tugas Dewan Pengawas mengawasi kinerja PDAM. Kalau rangkap jabatan jadi Direksi, bisa terjadi konflik kepentingan. Apa tak ada lagi orang internal PDAM berkemampuan, atau pejabat pemerintah daerah berkompetensi di bidang itu ? Apalagi jika mengacu Permendagri Nomor 2/2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, syarat jadi Direksi PDAM sangat ketat, dan spesifik,” ungkap Peneliti pada Masyarakat Peduli Anggaran Garut (MAPAG) Haryono.

Haryono juga menilai pengangkatan tiga PJ Direksi pada PDAM Garut itu terindikasi melanggar ketentuan yang mengatur soal PDAM. Antara lain, Permendagri Nomor 2/2007, tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Permendagri Nomor 114/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah(BUMD), dan malahan Perda Garut Nomor 6/2010 tentang PDAM Tirta Intan.

Mantan anggota DPRD Garut tiga periode itu menyebutkan pula, adanya larangan petahana melakukan mutasi pejabat juga semestinya dipertimbangkan Bupati Rudy Gunawan terkait pengangkatan tiga PJ Direksi PDAM ini.

Ungkapan senada pun mengemuka dari Ketua DPD Laskar Indonesia kabupaten setempat Dudi Supriyadi.

Dikatakan, penunjukan anggota Dewan Pengawas menjadi PJ Direksi tersebut, justru tumpang tindih dan berbenturan dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan Dewan Pengawas itu sendiri, bahkan dengan tugas pokok fungsi Direksi.

“Dalam Perda, tugas Dewan Pengawas jelas. Antara lain melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, dan menilai kinerja Direksi. Pengangkatan, dan pemberhentian Direksi itu juga kan atas usul Dewan Pengawas, dan harus dikonsultasikan dengan DPRD !” tandasnya mengingatkan.

Dikemukakan, sebaliknya Direksi juga tak boleh merangkap jabatan sebagai Direksi meski sifatnya pejabat sementara karena masing-masing memiliki tugas fungsi beda.

Sedangkan dalam Perda ditegaskan di PDAM dilarang ada benturan kepentingan.
Dudi juga merasa heran dengan kenekatan Bupati Rudy melakukan perubahan struktur organ dan kepegawaian PDAM terkesan mendadak – sontak, dan dipaksakan di tengah pencalonannya sebagai petahana pada Pilkada Serentak 2018.

“Bagaimana tak curiga ? Dasar acuan Bupati Rudy melakukan perubahan struktur organ PDAM serta pengangkatan PJ Direksi ini hanya Perbup (Peraturan Bupati Garut). Perbup 12 tentang Tugas Fungsi Tata Kerja PDAM, dan Perbup 13/2018 tentang Perubahan atas Perbup 43/2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi PDAM Tirta Intan Garut. Itu pun tak disosialisikan. Di Bagian Hukum Setda Garut saja, kita tanya, ternyata belum ada salinannya,” ungkap Dudi.

Semestinya, kata dia Perbup disosialisasikan agar semua orang mengetahuinya. Apalagi adanya Undang Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sangat perlu disosialisasikan agar dijadikan pedoman aturan.

“Kendati sifatnya kekhususan yang harus diperbubkan. Publik wajib mengetahuinya”

Termasuk soal perubahan struktur, komposisi, dan organ kepegawaian PDAM dari semula hanya memiliki satu direksi menjadi tiga direksi dengan alasan jumlah pelanggannya mencapai 51.000 pelanggan

Karena itu, agar tak terjadi kekacauan legalitas sekaligus mengganggu jalannya pengelolaan PDAM berimbas pada pelayanan terhadap masyarakat, Haryono maupun Dudi mendesak kebijakan pengangkatan tiga PD Direksi itu dicabut kembali, dan dikembalikan kepada ketentuan yang ada.

Anggota Dewan Pengawas PDAM Garut Aja Rowikarim katakan dirinya pasrah terhadap putusan apapun akan diambil pimpinannya berkaitan banyaknya sorotan miring terhadap pengangkatannya sebagai PJ Direksi Umum PDAM Garut.

“Saya hanya berusaha menjalankan sebaik mungkin apa yang diamanahkan Pimpinan/Pak Bupati untuk menata manajemen PDAM supaya lebih baik. Tetapi kalau memang saya harus berhenti karena persoalan ini, ya saya menerima saja,” katanya.

********

NZ/Fotografer : John Doddy Hidayat.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY