Kadisdik Harapkan Dugaan Kasus Korupsi Segera Tuntas

Kadisdik Harapkan Dugaan Kasus Korupsi Segera Tuntas

805
0
SHARE
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut Ketika datangi Disdik kabupaten setempat.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Rabu, 04/01 – 2017 ).

Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut Ketika datangi Disdik kabupaten setempat.
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut Ketika datangi Disdik kabupaten setempat.

Kadisdik Kabupaten Garut Mahmud menyatakan, kasus dugaan korupsi bidang pendidikan bersumber dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2015 di lingkungan Disdik setempat, diharapkan proses pengusutannya bisa segera tuntas.

Supaya ada kepastian hukum. Sehingga kasus tersebut tuntas. Termasuk sanksi diberikan kepada pejabat terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami pun ingin proses ini segera tuntas agar masalahnya juga tuntas. Jangankan masyarakat, kami berharap pihak kejaksaan segera menuntaskan kasus itu,” imbuhnya.

Menyusul terdapatnya desakan sejumlah kalangan agar pejabat Disdik diperiksa kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi DAK TA 2015 itu dinonaktifkan, Mahmud menegaskan pihaknya belum bisa melakukan tindakan selama belum ada kepastian hukumnya.

Dikatakan, pejabat setingkat Kepala Bidang masih aktif itu pada mutasi besar-besaran di penghujung 2016 diturunkan jabatannya menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis.

“Sebelum ada kepastian hukum, saya belum berani memberhentikan bersangkutan. Namun sebenarnya sudah diturunkan jabatannya, dari kepala bidang menjadi kepala UPTD,” ungkap Mahmud.

Dikemukakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari Kejaksaan Negeri mengenai perkembangan hasil pemeriksaan atas pejabat maupun sejumlah kepala sekolah di lingkungan Disdik berkaitan kasus dugaan korupsi DAK TA 2015.

Sebelumnya, Kepala Kejari Garut Mamik Suligiono menyatakan pihaknya belum bersedia menyebut nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK TA 2015, dengan alasan tak ingin menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Meski dia mengklaim kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Kasus DAK di Dinas Pendidikan Garut tahun 2015 proses hukumnya masuk tahap penyidikan. Insya Allah tersangkanya ada. Kan, dalam tahap penyidikan itu salah satu sasarannya untuk menetapkan tersangka. Proses kita jalan terus, tapi kita harus cerdas. Baik penegak hukum, maupun masyarakatnya, terutama terhadap instruksi-instruksi kepala negara. Bapak Presiden kan minta agar penegak hukum yang menangani kasus korupsi jangan sampai menimbulkan kegaduhan-kegaduhan,” katanya.

*********

(nz, jdh).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY