Kaburnya Kasus Denny

Kaburnya Kasus Denny

722
0
SHARE

Garut News ( Sabtu, 28/03 – 2015 ).

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Rupanya, kepolisian benar-benar menjerat Denny Indrayana menjadi tersangka korupsi proyek Payment Gateway. Langkah ini terkesan gegabah karena belum muncul bukti adanya kerugian negara dalam layanan pembuatan paspor secara elektronik itu. Tuduhan terhadap tersangka pun kabur.

Polisi menuduh Denny berperan menyuruh orang lain mengadakan proyek layanan paspor itu dan memfasilitasi vendor pada 2014. Saat itu mantan aktivis antikorupsi tersebut menjabat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tetapi sejauh ini polisi belum membeberkan dugaan korupsi itu secara gamblang. Bahkan pejabat yang langsung menanganinya dan rekanan penggarap proyek belum dijerat.

Itulah kelemahan pengusutan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Biasanya penyelidikan kasus korupsi dimulai dari bawah, kemudian merembet ke pejabat yang lebih tinggi.

Dugaan korupsi akan gampang dicerna publik apabila polisi menunjukkan adanya aliran duit atau suap terhadap pejabat yang memberikan proyek atau atasannya. Sejauh ini, polisi juga belum membeberkan hal itu.

Unsur kerugian negara? Kepolisian hanya menyatakan pendapatan dari pungutan pembuatan paspor yang mencapai Rp32 miliar seharusnya langsung disetor ke kas negara.

Dalam proyek ini, duit tersebut masuk ke rekening rekanan yang melaksanakan proyek, yakni PT Nusa Satu Inti Artha sebagai penyedia payment switch dan PT Finnet Indonesia sebagai penyedia payment aggregator.

Namun pihak Denny menegaskan bahwa seluruh pendapatan itu telah disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak.

Urusan duit itu memang hal yang wajib dibuktikan karena Denny dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal 2 menitikberatkan pada adanya perbuatan melawan hukum, dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang.

Tetapi kedua pasal tersebut sama-sama mensyaratkan adanya keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain dan kerugian keuangan negara.

Sederet kejanggalan itulah yang menerbitkan syak wasangka: jangan-jangan polisi hanya mencari-cari kesalahan Denny, yang selama ini cukup vokal mengkritik kepolisian.

Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi sedang berkonflik dengan Kepolisian RI yang dipicu oleh kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Denny pun terang-terangan berpihak pada KPK.

Presiden Joko Widodo seharusnya tak membiarkan Kepolisian yang terkesan mengincar tokoh-tokoh yang dianggap berseberangan dengan lembaga itu. Presiden perlu memberikan arahan yang tegas dan jelas kepada Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.

Jangan sampai citra korps penegak hukum ini semakin buruk karena dipersepsikan melakukan kriminalisasi terhadap petinggi KPK dan orang-orang yang membelanya.

Penegakan hukum sungguh penting, apalagi jika menyangkut pemberantasan korupsi. Semestinya kepolisian menangkap orang yang benar-benar jahat dan merampok duit negara, bukannya mencari-cari kesalahan aktivis antikorupsi yang membela KPK.

*******

Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY