Kabupaten Garut Peroleh Opini Wajar Dengan Pengecualian

Kabupaten Garut Peroleh Opini Wajar Dengan Pengecualian

846
0
SHARE

Garut News ( Selasa, 02/06 – 2015 ).

Foto : John Doddy Hidayat.
Foto : John Doddy Hidayat.

Kabupaten Garut memeroleh opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP), atas “Laporan Keuangan Pemerintah Daerah” (LKPD) Tahun Anggaran 2014 dari “Badan Pemeriksa Keuangan” (BPK).

Opini tersebut, juga diperoleh Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bogor, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kota Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Purwakarta, yang pengecualiannya sebagian besar pada aset tetap.

Sedangkan empat daerah di Provinsi Jawa Barat memeroleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas LKPD itu, masing-masing Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sukabumi.

Demikian Humas BPK Perwakilan Jawa Barat pada siaran pers, Senin menyebutkan Opini WTP ini disampaikan Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Cornell S Prawiradiningrat kepada para ketua DPRD dan kepala daerah di auditorium BPK.

Bagi Kabupaten Majalengka, opini WTP atas LKPD merupakan raihan kedua kalinya. Sedangkan Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Sukabumi, opini WTP pertama kalinya.

“BPK dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2014 masih menemukan beberapa permasalahan cukup signifikan dan cenderung berulang, baik yang memengaruhi penyajian maupun tak memengaruhi penyajian laporan keuangan. Kepada bupati dan walikota agar mencermati dan memberi perhatian serta segera menindaklanjuti masalah-masalah tersebut,” imbuh Cornell.

Beberapa permasalahan masih ditemukan dalam LKPD TA 2014 pada nyaris seluruh pemda, terdiri penatausahaan aset tetap belum tertib, di antaranya tanah pemda belum bersertifikat bahkan tak dapat ditelusuri keberadaannya.

Kedua, pertanggungjawaban penggunaan belanja daerah tak didukung bukti sah dan sesuai pengeluaran riil. Ketiga penatausahaan piutang PBB belum didasarkan pada data valid.

Keempat, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana kapitasi tak sesuai maksud dan tujuan penyediaan dana kapitasi itu.

Khususnya diterima pemda dari BPJS Kesehatan pada periode Januari hingga April 2014 atau sebelum terbitnya Perpres Nomor 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi.

Serta kelima, keberadaan BUMD (non-PDAM) didirikan pemda masih banyak belum memberikan kontribusi kepada pemda.

Pemeriksaan atas LKPD TA 2014 dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada BPK, pemerintah daerah telah menyajikan secara wajar semua akun di dalam LKPD TA 2014 sesuai prinsip akuntansi ditetapkan dalam standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berlaku, dan efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15/2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

LKPD TA 2014 merupakan LKPD terakhir menggunakan Basis Kas Menuju Akrual, mulai 2015 pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus menggunakan Basis Akrual sesuai dengan PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

Penerapan basis akrual tersebut mengharuskan pemerintah daerah memersiapkan segala kebutuhan diperlukan.

“Dalam penerapan basis akrual pada TA 2015, pemerintah daerah harus mempersiapkan peraturan terkait dengan kebijakan/sistem dan prosedur akuntansi, sistem aplikasi komputer berbasis akrual, dan sumber daya manusia memahami penggunaan basis akrual,” katanya.

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat juga menyerahkan LHP atas LKPD TA 2014 kepada 13 Pemda, Rabu (27/5) sebanyak tiga pemda, dan pada Jumat (29/5) sebanyak 10 pemda.

Dari 13 pemda ini, empat pemda berhasil memertahankan opini WTP yaitu Kota Banjar, Kota Depok, Kota Cimahi, dan Kabupaten Ciamis. empat Pemda naik opini dari WDP ke WTP yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Sumedang.

Dua pemda naik opini dari disclaimer menjadi WDP yaitu Kabupaten Bandung dan Kabupaten Indramayu.

Dua pemda opininya tetap mendapat WDP yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten dan Kota Bandung. Sedangkan Pemda Pangandaran baru tahun ini diperiksa mendapat opini WDP.

Sehingga dari 26 Pemda Kabupaten/Kota di Jawa Barat diserahkan LHP atas LKPD TA 2014, 12 Pemda meraih opini WTP dan 14 Pemda meraih opini WDP. Masih tersisa Kabupaten Subang dan Provinsi belum diserahkan.

********

Pelbagai Sumber.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY