Ilustrator : Muhammad Erwin Ramadhan
Garut News ( Sabtu, 24/06 – 2017 ).
Sejak beberapa hari terakhir, ternyata banyak kalangan terus memertanyakan indikasi kuat terdapatnya pemberian hadiah dari rekanan pengusaha bagi sejumlah pejabat di Kabupaten Garut menjelang Lebaran Idul Fitri 1438 H/2017, yang dinilai berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Menyusul datangnya sebuah truk bermuatan sejumlah parsel ke gedung DPRD Jalan Patriot, Kamis (23/06-2017) sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah diparkir di halaman gedung wakil rakyat tersebut, sejumlah orang lalu menurunkan parsel-parsel berukuran cukup besar itu.
Truk sarat bermuatan parsel itu tampak dikawal ketat empat kendaraan lainnya berplat hitam diduga menjadi pemandu truk yang belum diketahui nomer polisinya.
Sehingga mendadak-sontak peristiwa tersebut, mengundang beragam respon, juga komentar bernada kecaman dari sejumlah kalangan, setelah salah seorang saksi mengunggahnya di media sosial, dan menjadi viral.
Para anggota DPRD Garut sempat menjadi sasaran kecaman atas peristiwa itu. Umumnya netizen mengira parsel-parsel itu ditujukan bagi legislator.
Padahal, informasi diperoleh menyebutkan, sopir truk bermuatan parsel ini sempat menjelaskan parsel-parsel dibawanya itu dikirimkan dari salah satu perusahaan rekanan PT EPM bagi Bupati, Wabup, Sekda, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daeah kabupaten setempat, termasuk Ketua DPRD Garut.
“Saya sempat nanya sama sopir yang mengangkutnya. Katanya itu untuk pejabat Garut,” kata netizen Ana Subakat.
“Harus diusut itu ! Saya juga melihat pada Kamis siang, kendaraan roda empat mengiringi kendaraan Bupati dari kantor Bupati penuh dengan parsel sebelum Bupati kemudian berangkat ke Kadungora,” kata netizen lainnya Yoes Farhan.
Ribut-ribut truk bermuatan parsel berparkir di halaman gedung DPRD itu juga tak ayal mengusik salah seorang anggota DPRD Garut dari Fraksi PDIP Yudha Puja Turnawan.
Melalui akun sosialnya, dia menegaskan dirinya menghubungi pegawai Sekretariat DPRD Garut Dudung menanyakannya, dan diperoleh jawaban tak ada kiriman parsel untuk anggota DPRD.
“Mungkin itu ikut parkir di DPRD. Kan di belakang kantor DPRD ada dua pintu menghubungkan kantor Setda. Saya sampai sekarang enggak ada yang kirim parsel. Jadi, parsel itu buat siapa, ya?” katanya.
Pemerhati kebijakan publik Dudi Supriadi menyatakan keheranannya dengan masih adanya pengiriman parsel untuk para pejabat di lingkungan Pemkab Garut, atau pejabat negara lainnya yang ada di Kabupaten Garut.
“Bagaimana itu ? Bukannya enggak boleh (kepala daerah, dan PNS terima hadiah/parsel) ? Pusing, dah !” ujarnya.
Pemberian hadiah termasuk berupa parsel, berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8, dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap tahun terutama menjelang Lebaran Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengeluarkan imbauan agar kepala daerah, dan pegawai negeri atau penyelenggara negara tak menerima hadiah, parsel, atau yang lain berkaitan dengan jabatan menjelang Idul Fitri. Termasuk Idul Fitri 1438/2017 sekarang.
Apalagi, Pemerintah sekarang mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada PNS, dan anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok berupa gaji ke-14.
Baru-baru ini, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono katakan, apabila hadiah itu tak bisa ditolak karena dikirim langsung ke rumah, kantor atau ditransfer maka sebaiknya penerimaan itu dilaporkan pada KPK di bagian gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterima.
Dikemukakan, Islam tak melarang menerima hadiah. Namun, hadiah terkait jabatan masuk dalam kategori gratifikasi. Hadiah tersebut bisa berbentuk uang tunai, bingkisan makanan-minuman, parsel, fasilitas atau bentuk pemberian lain dari rekanan, pengusaha, masyarakat yang berhubungan jabatannya.
“Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait jabatan, silahkan hubungi nomor telefon 021-25578440/8448 pesan singkat ke 08558845678. Email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,” imbuh Giri.
********
(NZ).