Jangan Tekan MK

Jangan Tekan MK

709
0
SHARE

Garut News ( Jum’at, 08/08 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Menyelesaikan sengketa lewat pengadilan merupakan tindakan beradab.

Berdemonstrasi adalah bagian dari demokrasi.

Tapi menggelar unjuk rasa atau mengerahkan massa yang berpotensi menekan hakim Mahkamah Konstitusi bukanlah perbuatan terpuji.

Kubu Prabowo Subianto-Hatta Ra jasa semestinya konsisten.

Pasangan nomor urut 1 ini telah membawa sengketa hasil pemilihan presiden ke MK.

Mereka mengklaim telah terjadi kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan masif dalam pemilihan presiden yang digelar pada 9 Juli lalu.

Langkah ini seharusnya diikuti sikap yang menghargai proses hukum dan percaya kepada para hakim konstitusi.

Yang terjadi, proses pengadilan masih diwarnai pengerahan massa.

Ribuan pendukung Prabowo-Hatta berunjuk rasa di sekitar gedung MK saat sidang perdana digelar, beberapa waktu yang lalu.

Mereka membawa bendera partai pendukung pasangan ini, seperti Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Golkar.

Demonstrasi penyokong Prabowo-Hatta juga berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum di Jakarta dan sejumlah KPU daerah.

Pengerahan massa seperti itu bisa memicu konflik, seperti yang terjadi di depan kantor KPU Jawa Timur di Surabaya.

Ratusan pendukung Prabowo-Hatta di sana bentrok dengan polisi setelah mereka memaksa masuk ke kantor KPU.

Bahkan mereka menabrakkan truk ke pagar barikade.

Polisi pun menyemprotkan air untuk membubarkan demonstrasi dan menangkap sejumlah demonstran.

Kubu Prabowo-Hatta semestinya meminta para pendukungnya menahan diri, bukannya terkesan memanaskan situasi.

Komentar yang disesalkan, misalnya, diucapkan oleh Eggi Sudjana, salah seorang pengacara pasangan Prabowo-Hatta.

Ia mengatakan akan mengerahkan massa jika mereka kalah di MK.

Oleh sebagian orang, pernyataan Eggi dianggap sebagai hasutan.

Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) bahkan melaporkan Eggi ke polisi.

Pengacara ini dituding menghasut untuk melawan pemerintah yang sah jika MK tidak memenangkan gugatan Prabowo.

Menurut MHI, Eggi bisa dikenai delik penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Betul atau tidaknya Eggi menghasut, itu memang harus dibuktikan oleh penegak hukum.

Tapi komentar seperti itu selayaknya tidak dilontarkan.

Kubu Prabowo-Hatta semestinya berkonsentrasi untuk membuktikan semua gugatannya di depan hakim konstitusi.

Pernyataan yang kontraproduktif dan pengerahan massa justru memberi kesan mereka tak yakin menang.

Para hakim konstitusi sebaiknya tidak terpengaruh oleh berbagai tekanan.

Mereka harus bekerja profesional, berpegang pada bukti-bukti hukum, dan bersikap adil.

Demokrasi di Indonesia dalam bahaya bila MK, sebagai wasit sengketa pemilu, bisa dipengaruhi oleh tekanan massa.

Pemilihan presiden yang diselenggarakan secara transparan oleh KPU juga akan ternodai bila pihak yang kalah tak berjiwa besar.

*******

Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY