Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Selasa, 09/02 – 2016 ).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak perlu ragu menghentikan penuntutan terhadap Novel Baswedan. Penghentian penuntutan merupakan langkah hukum tepat untuk menyetop kriminalisasi yang ditimpakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sarat prestasi itu.
Apalagi, sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan supaya kegaduhan kasus Novel ini segera diakhiri.
Kejaksaan berencana menarik berkas perkara Novel yang sebelumnya sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Perkara tersebut berkaitan dengan tuduhan bahwa Novel terlibat penembakan pencuri sarang burung walet saat ia bertugas di Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004.
Ombudsman menyatakan kasus ini penuh dengan maladministrasi, dan Novel tak bisa dijadikan tersangka. Tapi polisi terus mengusut kasus tersebut dan “menaikkannya” ke Kejaksaan.
Berdasarkan Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kejaksaan memang bisa menarik kembali dakwaan terhadap bekas anggota kepolisian yang kini memilih berkarier sebagai pegawai KPK tersebut. Ayat 1 pasal tersebut menyatakan, penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutan.
Salah satu opsi yang kemudian bisa dipakai Kejaksaan untuk menghentikan kasus Novel adalah melakukan seponering atau yang lazim dikenal dengan “deponering”. Seponering merupakan wewenang Jaksa Agung yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dengan pertimbangan demi kepentingan umum, dan setelah mendengarkan pertimbangan sejumlah lembaga negara, Jaksa Agung bisa mengeluarkan surat ketetapan pengesampingan perkara (SKP2).
Kita berharap Jaksa Agung tak perlu ragu mengeluarkan SKP2 untuk Novel. Novel adalah korban perseteruan Kepolisian dengan KPK dan, karena itu, kasusnya sangat bermuatan politis.
Jaksa Agung bisa mengambil contoh penyelesaian kasus dua pemimpin KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, yang pada 2011 juga dijadikan tersangka oleh polisi dan kemudian perkaranya dihentikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief dengan SKP2.
Dengan keluarnya SKP2, status tersangka yang melekat pada Novel akan tanggal dan, dengan demikian, ia bisa kembali berkonsentrasi bekerja sebagai penyidik KPK.
Dalam kaitan dengan ini, kita menyesalkan sikap sejumlah pemimpin KPK yang berupaya mengeluarkan Novel dari KPK dengan memberi iming-iming boleh memilih BUMN mana pun, dengan dalih demi kebaikan Novel. Cara seperti ini menunjukkan sikap pemimpin yang tak bertanggung jawab.
Semestinya, terhadap penyidik mereka yang berprestasi seperti Novel, pemimpin KPK membela habis-habisan. Pemimpin KPK harus sadar, KPK berprestasi karena mereka memiliki penyidik yang berdedikasi, bukan penyidik pengecut yang takluk oleh uang dan kekuasaan.
*******
Opini Tempo.co