“Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Segera Konfirmasi Masing-Masing Kelurahan”
Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Senin, 06/03 – 2017 ).
Realisasi program jaminan hidup dari Kementerian Sosial RI, yang penyerahannya langsung diberikankan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Panti Sosial Tresna Werdha, Sabtu (04/03-2017), ternyata kini menuai keluhan sejumlah korban terdampak amuk Sungai Cimanuk atas tragedi mendera mereka 20 September 2016 silam tersebut.
Lantaran program jaminan hidup berdasar Peraturan Menteri Sosial Nomor 04/2015 itu, masing-masing para korban mendapat Rp10 ribu per hari selama 90 hari atau senilai Rp900 ribu, namun yang diterima pihak korban terdampak hanya Rp300 ribu.
Demikian dikemukakan sejumlah korban termasuk selama ini berdomisili di Paminggir Kota Garut, bahkan beberapa di antaranya langsung mendatangi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten setempat, Dadang Buchori, S.Sos, Senin (06/03-2017).
Dadang Buchori katakan, meski diluar kewenangannya merealisasikan penyaluran program ini karena langsung diserahkan Mensos, tetapi jajarannya bakal segera mengkonfirmasi keluhan tersebut kepada masing-masing kelurahan.
Dikemukakan, berdasar SK Bupati, terdapat sekitar 787 kepala keluarga atau 2.525 penduduk korban terdampak amuk Sungai Cimanuk itu.
Terdapat sekitar 351 kepala keluarga atau 1.355 korban di antaranya berdeomisili di “hunian sementara” (Huntara), yang penanganan jaminan hidup di dalam Huntara ini ditangani BPBD.
Sedangkan diluar Huntara terdapat sekitar 436 kepala keluarga atau 1.170 korban terdampak amuk Sungai Cimanuk tersebut, yang masing-masing korban seluruh 1.170 itu mendapatkan jaminan hidup Rp900 ribu.
Dadang juga mengemukakan segera menelisik pendataan korban atas nama Yulia Nuryani, yang ditinggalkan korban hilang suami, ibu kandung, serta adik kandungnya, sedangkan seorang anak kandung Yulia Nuryani meski bisa diselelamatkan dari amuk Sungai Cimanuk, namun meninggal dunia.
Namun hingga kini Yulia Nuryani baru mendapatkan santunan untuk dua korban masing-masing bernilai Rp15 juta, sehingga segera ditelisik pencatatan bio data keluarga korban meninggal tersebut, ungkap Dadang.
Dikatakan, sesuai tugas pokok dan fungsi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, menangani korban bencana disaat bencana, bukan sebelum dan sesudah terjadi bencana.
Kemudian menangani “Program Keluarga Harapan” (PKH), serta menangani tindak kekerasan, serta Trafficking atau Perdagangan Manusia.
Melalui PKH, “Keluarga Penerima Manfaat” (KPM) antara lain bisa mengajukan “Kelompok Usaha Bersama” (KUBE), mereka pun mendapatkan bantuan seribu pohon cabai rawit merah, berdasar pendataan 2016 terdapat lebih 85 ribu keluarga sangat miskin yang mendapatkan sentuhan PKH, katanya.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyalurkan pula secara langsung santunan bagi akhli waris korban meninggal dunia, yang diberikan langsung kepada 14 keluarga korban masing-masing Rp15 juta.
Menyusul antara lain terdapat ada 14 korban lagi dinyatakan masih hilang dalam peristiwa 20 September 2016, sedangkan totalnya yang menerima santunan terdapat 46 korban.
**********