“Lima Pejabat Garut ‘Terpinggirkan'”
Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Kamis, 29/12 – 2016 ).
Kondisi “Indeks Pembangunan Manusia” (IPM) Kabupaten Garut ternyata hingga kini masih pula bertengger pada posisi ke-25 dari 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, atawa berpoin 63,21.
Angka tersebut, juga masih berselisih minus 6,29 poin dari IPM Jawa Barat 69,50 poin, dan minus 6,34 poin dari IPM nasional mencapai 69,55 poin.
Bupati Rudy Gunawan mengemukakannya pada Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat Eselon dua, dan tiga di lingkungan Pemkab setempat di Gedung Pendopo Kabupaten, Rabu (28/12-2016), dan mengakui soal “IPM” masih Pekerjaan Rumah besar bagi kabupatennya. Padahal IPM ukuran keberhasilan pembangunan suatu daerah, katanya.
Namun dia optimis dengan pertumbuhan IPM 1,57%, pencapaian IPM Garut 2019 mendatang bisa melampaui rata-rata IPM Jawa Barat. Karena itu diingatkan agar para pejabat Pemkab pada 2018 mendatang harus ada perubahan signifikan sebagai upaya mengejar ketertinggalan Garut dari daerah lain, imbuh Bupati.
“Untuk mengejar ketertinggalan, di 2018 harus ada perubahan signifikan,” katanya pula.
Selain pertumbuhan IPM 1,57%, mengklaim pula IPM Garut bisa melampaui IPM Jawa Barat pada 2019 dengan meningkatnya pelayanan publik dari semula berada di zona merah ke kuning tinggi. Sesuai Undang Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“2017, pelayanan publik kita bisa meningkat ke zona hijau di 2017. Ini ukuran keberhasilan,” kata dia.
Pada kesempatan ini, selain Iman Alirahman dikukuhkan sebagai Sekretaris Daerah, Bupati pun melantik dan mengukuhkan 132 pejabat struktural eselon dua, dan tiga lainnya di lingkungan Pemkab yang menempati jabatan baru menyusul perubahan Perangkat Daerah Garut yang baru paskapemberlakuan Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Garut Nomor 9/2016 tentang Penyusunan dan Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Garut.
Rudy juga mengklaim proses pengangkatan pejabat Pemkab dilakukan melalui seleksi sesuai Undang Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya berikan jaminan, proses pengangkatan dengan seleksi di jabatan 2b ini sesuai UU 5/2014 tentang ASN. Bupati berhak menentukan (mengangkat dan memberhentikan) siapapun demi kepentingan negara,” kata Bupati.
Sedangkan pejabat eselon dua dan tiga yang dilantik dan dikukuhkan nyaris sama dengan daftar calon pejabat baru sebelumnya sempat beredar di sejumlah kalangan termasuk pegawai Pemkab yang menghebohkan itu.
Sebagian pejabat tampak gembira. Sebagian tampak kecewa. Sebagian lagi terlihat pasrah dengan keputusan Rudy tersebut.
Dari sekian banyak pejabat dilantik dan dikukuhkan itu, nama Hermanto, Eded Komara Nugraha, Dik Dik Hendrajaya, Teddy Iskandar, dan Edy Muharam terpinggirkan atawa “terdepak” dari jajaran pejabat eselon dua.
Lantaran kelima nama itu tak disebut-sebut di antara 132 yang dilantik dan dikukuhkan hari pertama mutasi besar-besaran atau pengisian perangkat daerah Garut yang baru.
Eded Komara sebelumnya Kepala Dinas Binamarga, Dik Dik Hendrajaya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hermanto Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan, Teddy Iskandar Kepala Badan Pemberdayaan Mayarakat dan Pemerintahan Desa, serta Edy Muharam Kepala Badan Ketahanan Pangan.
Namun Teddy Iskandar, dan Edy Muharam disebut-sebut pula memasuki masa pensiun. Sehingga namanya tak lagi masuk pada jajaran pejabat dilantik atau dikukuhkan.
********
(naz, jdh).