Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Selasa, 06/06 – 2017 ).
Banyak kalangan aparatur pemerintahan kelurahan/desa pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Garut mengeluhkan ada penjualan patung Garuda Pancasila lambang NKRI yang terkesan memaksa.
Lantaran, proses penjualan patung berukuran cukup besar tersebut, malahan disebut-sebut didrop Inspektorat Kabupaten setempat melalui masing-masing pemerintah kecamatan. Meski bervariasi, namun harganya terbilang cukup mahal, berkisar Rp150.000 hingga Rp250.000 per buah.
“Mau menolak bagaimana ? Katanya ini harus dibeli, dan barangnya didrop dari Inspektorat. Ya, meski tak pernah dianggarkan, daripada timbul masalah, terpaksa kita beli saja. “Biar aman”,” kata seorang aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Karangpawitan yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (5/06-2017).
Menurutnya, penjualan paksa patung garuda itu tak hanya terjadi di kelurahan/desa-desa di wilayah Kecamatan Karangpawitan melainkan juga di kecamatan lain. Di antaranya Kecamatan Kersamanah, Malangbong, dan Kecamatan Balubur Limbangan.
Ungkapan senada dikemukakan salah seorang apatur salah satu pemerintahan kecamatan di wilayah utara Garut.
“Kita juga bingung. Sungkan menolaknya. Yang mengedropnya kan dari Inspektorat, dan katanya ini harus dibagikan ke setiap desa yang ada,” katanya.
Dia menyebutkan penjualan patung garuda ini, berlangsung terutama menjelang peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni lalu.
“Enggak tahu apa alasannya patung ini mesti dibeli. Yang jelas, kesannya, mereka memanfaatkan momen. Atau, bisa jadi cari bekal buat lebaran,” katanya.
Dia menolak menyebutkan oknum pegawai Inspektorat memasok patung-patung garuda itu ke kantor kecamatan tempatnya bekerja.
Hingga berita ditulis, belum ada tanggapan apapun dari pihak Inspektorat terkait kasus dugaan jual paksa patung garuda tersebut.
Inspektur Kabupaten Garut Widiana tak jua memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai kasus, yang disebut-sebut melibatkan oknum maupun lembaga Inspektorat dipimpinnya itu.
*********
(NZ, Jdh).