“Hidup Sehat ……. Yes”
Garut News, ( Senin, 21/10 ).

Komunitas pemusik cadas, dan pengamen jalanan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berkomitmen dihadapan jajaran Seksi Pencegahan pada “Badan narkotika Nasional Kabupaten” (BNNK) setempat, Senin (21/10).
Mereka sekurangnya 70 personil termasuk kelompok “underground”, menyatakan komitmennya,

Pertama ; “Hidup Sehat……. Yes”.
Kedua ; “Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba, serta Zat Adiktif lainnya …….. No”
“Garut, 21 Oktober 2013, Atas Nama Komunitas,” ungkap Ny. Keukeu dengan nada lantang seraya serempak diikuti seluruh komunitasnya.
Kepala Seksi Pencegahan BNNK, Syam Sumaryana, SH, MH kepada Garut News, katakan komitmen kuat mengemuka dari kalangan komunitas tersebut, sangat diapresiasi positip.

Sehingga kini dikemas upaya tindak lanjut pendampingannya secara terencana, dan terukur.
Termasuk upayanya memotivasi, juga membina komunitas “Recycle”, lantaran dalam waktu dekat ikut serta mengikuti perlombaan lagu anti penyalahgunaan Narkoba, mewakili Kabupaten Garut di Tingkat Provinsi Jawa Barat.
Perhelatan tersebut, digagas BKKBN.
Sebelumnya, Syam Sumaryana detail dengan gaya bahasa sederhana presentasikan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Juga Peraturan Pemerintah Nomor 25/2011 tentang Pelaksanaan “Institusi Penerima Wajib Lapor” (IPWL).

Dikemukakan, undang-undang humanis bagi korban atawa pecandu, tetapi tegas bagi pengedar dan produsen gelap.
Karena itu, diserukan agar korban atawa penyalahguna bisa segera melaksanakan wajib lapor pada instansi berwenang, maupun BNNK Garut.
Kembali diingatkan, pengedar dan produsen gelap Narkoba itu, sangat tegas dengan sanksi berat penerapan hukumannya.
Mereka bisa dihukum selama 20 tahun penjara atawa dihukum seumur hidup.
Bahkan bisa dihukum mati dihadapan regu tembak.
Lantaran pengedar serta produsen gelap Narkoba, dinilai sebagai kejahatan luar biasa, sehingga kudu mendapatkan penanganan serta sanksi hukuman luar biasa pula.

Kepala Subag Tata Usaha BNNK setempat, Hidayat juga detal memaparkan beragam jenis Narkoba, termasuk pengertian atawa pemahaman Narkoba, serta zat adiktif lainnya.
Dipresentasikan pula bahaya penyalahgunaan, termasuk gejala penyalahgunaan barang haram tersebut.
Memberikan pemahaman, di antaranya Ipan Suparsono, Darmawan, SE, Dindin Solehudin, Somantri, serta Abdul Fatah.

Selain itu, Aiptu Asep. AK berbagi ilmu sebagai pembekalan bagi seluruh peserta Advokasi.
Sehingga mendapatkan respon positip dari para peserta advokasi di Gedung Inten Bale Paminton.
Berlangsung pula dialog, atawa diskusi maupun tanya jawab.
Advokasi dilaksanakan Seksi Pencegahan ini, diwarnai hiburan segar, di antaranya tampilan nyanyian pengamen anak jalanan.
Berlangsung pula nyanyi bareng dengan jajaran BNNK Garut.
****** John.