Hukuman bagi ‘Televisi Politik’

Hukuman bagi ‘Televisi Politik’

758
0
SHARE

Garut News ( Sabtu, 22/03 – 2014 ).

Foto Ilustrasi. (John Doddy Hidayat).
Foto Ilustrasi. (John Doddy Hidayat).

Tepat apabila Komisi Penyiaran Indonesia berencana memberikan sanksi berat bagi lembaga penyiaran pelanggar aturan pemilihan umum.

Lembaga penyiaran itu–radio ataupun televisi–menggunakan frekuensi milik publik.

Frekuensi ini terbatas, sehingga perlu diatur dengan undang-undang.

Lantaran terbatas, mereka tak boleh menggunakan sesuka hati, termasuk kepentingan partai atawa individu  bakal berlaga padfa pemilihan umum.

Maka, penggunaan semena-mena frekuensi milik umum itu, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.

Seharusnya pelanggarnya dihukum.

Komisi berencana mengenakan sanksi berupa pencabutan hak siar.

Sanksi berat ini diambil jika lembaga penyiaran, terutama televisi, melanggar aturan main dalam iklan kampanye.

Sikap keras Komisi ini ditunjukkan sebab pelanggaran terjadi keterlaluan.

Sejak hari pertama kampanye saja, pelanggaran bermunculan, padahal kampanye berlangsung hingga tiga pekan.

Menurut Komisi, nyaris seluruh stasiun televisi swasta melanggar ketentuan penayangan iklan kampanye.

Pelanggaran terjadi lantaran sebagian besar stasiun televisi swasta milik tokoh partai politik kini bertarung menjelang pemilihan umum legislatif 9 April nanti.

Mereka memerlakukan televisinya sebagai “televisi politik”, media kampanye meraih sebanyak mungkin suara pada pemilu.

Kampanye di televisi tentu saja tak dilarang selama memenuhi ketentuan.

Saat ini, ketentuan berlaku sesuai kesepakatan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran, dan Komisi Informasi, televisi boleh memasang iklan kampanye maksimal 10 spot per hari berdurasi 30 detik per spot.

Ketentuan itulah ditabrak.

Pada hari pertama kampanye saja, Komisi mencatat betapa banyak pelanggaran stasiun televisi swasta.

Partai NasDem, misalnya, beriklan di Metro TV dengan 12 spot iklan.

Kemudian, Gerindra dengan 14 spot di Trans TV.

Partai Hanura, pemiliknya calon wakil presiden dari partai ini, lebih jorjoran. Mereka memasang 13 spot di RCTI, 13 spot di MNCTV, dan 15 spot di Global TV.

Adapun Golkar menayangkan 14 spot iklan di TV One, 15 spot di ANTV, dan 16 spot di Indosiar.

Komisi Penyiaran tentu tak bisa bertindak sendirian mewujudkan pemberian sanksi itu.

Langkah koordinasi antara Komisi dan Kementerian Komunikasi, seperti akan dilakukan, sudah tepat.

Tanpa melibatkan Kementerian, sanksi dikenakan hanya menjadi hukuman di atas kertas.

Peran Kementerian penting lantaran mereka bisa memberikan rekomendasi ke pengadilan ihwal perlunya pencabutan izin siaran stasiun televisi melanggar ketentuan.

Untuk itulah, penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian, Komisi Penyiaran, dan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum patut disegerakan.

Dengan nota ini, sanksi berat diketok Komisi terhadap stasiun televisi bermasalah benar-benar bertaji, bukan dianggap angin lalu seperti terjadi selama ini.

*****

Opini/ Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY