Garut News ( Kamis, 19/06 – 2014 ).
Dari 3.073.842 penduduk Kabupaten Garut, Jawa Barat, per Mei 2014 terdiri 1.569.282 laki-laki, dan 1.504.560 perempuan.
Hanya sekitar 14 persen atawa 407.044 penduduk, memiliki akte kelahiran berdasar “Sistem Informasi Administrasi Kependudukan” (SIAK).
Mereka tersebar pada 42 wilayah kecamatan, namun kepemilikan akte kelahiran penduduk di luar SIAK masih tetap diakui keberadaannya, ungkap Kepala “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil” (Disdukcapil) kabupaten setempat, Darsani kepada Garut News di ruang kerjanya, Kamis (19/06-2014).
Sedangkan pemilik “Kartu Tanda Penduduk” (KTP) elektronik dan non elektronik di kabupaten ini, terdapat 2.219.234 penduduk.
Bagi pemilik KTP non elektronik juga masih dinyatakan berlaku, namun hingga akhir Desember 2014.
Selanjutnya pada 2015 mendatang, Disdukcapil Kabupaten Garut siap memproses permintaan penduduk hendak memiliki KTP elektronik, katanya.
Lantaran pada setiap kecamatan di kabupaten ini, memiliki perangkat pembuatan KTP elektronik, bahkan kabupaten lain di Jawa Barat, juga selama ini kerap meminjam peralatan proses pembuatan KTP elektronik dari Garut.
Bahkan pula pada 2012 lalu, Kabupaten Garut berhasil menjuarai tingkat nasional proses pembuatan e-KTP.
Lantaran antara lain dengan menjemput bola.
******
Esay/Foto : John DH.