Garut Peroleh Penghargaan Implementasi Undang-Undang KIP

Garut Peroleh Penghargaan Implementasi Undang-Undang KIP

741
0
SHARE

Garut News ( Senin, 25/11 ).

U. Basuki Eko. (Foto: John).
U. Basuki Eko. (Foto: John).

Pemkab Garut peroleh Penghargaan Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Pada puncak Right to Know Day digelar di Bandung, Senin (25/11), Pemkab Garut berada pada posisi lima dari sepuluh besar Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang membangun Pelaksanaan, Penerapan, Pengamalan dan Penjabaran implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik.

Atas torehan prestasi ini, Pemkab Garut mendapat reward berupa piagam, piala dan plakat penghargaan beserta sebuah Laptop dari Komisi Informasi Jawa Barat.

Penghargaan diserahkan Wakil Gubernur Jawa Barat H Deddy Mizwar.

Kepala Bagian Informatika Setda kabupaten setempat, U Basuki Eko,SH, MH katakan selain Kabupaten Garut, Badan Publik Pemerintah Daerah mendapat predikat terbaik Implementasi UU keterbukaan Informasi Publik, berturut-turut, Kabupaten Bogor; Kabupaten Bandung; Kota Bekasi; Kota Depok; Kabupaten Garut; Kota Bogor; Kabupaten Cianjur; Kota Sukabumi; Kota Cimahi, dan Kota Bandung.

Diharapkan, diterimanya penghargaan ini bisa memacu lebih baik kinerja jajarannya memberikan informasi pada masyarakat.

Dikemukakan Eko Basuki, ungkapan terima kasih pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Garut bisa menjalin kerjasama baik dalam memberikan informasi.

Hal itu, tentunya kudu terus dipertahankan.

Dikatakan pula, terbukanya informasi Hak Warga Negara, dan kewajiban Pemerintah memberikannya, katanya.

****** John.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY