Ganti Nama

Ganti Nama

814
0
SHARE

Agus Dermawan T. Penulis Budaya dan Seni

Jakarta, Garut News ( Rabu, 05/02 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Indonesia pernah ribut-ribut soal sebutan Cina dan Tionghoa.

Berderet sosiolog dan politikus menyarankan agar sebutan Cina dihapuskan dari khazanah oral maupun literal, lantaran kata ini dianggap mengandung pelecehan.

Mereka berargumen bahwa makna pelecehan itu dimunculkan oleh penguasa kolonial Belanda, yang ingin merekayasa kasta dalam politik dan dagang.

Lebih dari itu, seperti ditulis J.W. Van der Kroef dan Mary Somers Heidhues, sebutan Cina bersifat diskriminasi.

Penolakan atas sebutan Cina ini semakin mengkristal justru pada 1966, ketika Indonesia sedang bersitegang dengan Republik Rakyat Tiongkok, berkaitan dengan Gerakan 30 September 1965.

Seminar Angkatan Darat di Bandung pada Agustus 1966, misalnya, meminta masyarakat Indonesia menghilangkan sebutan Cina, dan diganti dengan Tionghoa.

Pemakaian kata Tionghoa pun meluas.

Bahkan koran Ampera dan Operasi, yang dikenal anti-Cina, ikut-ikutan menyebut Tionghoa dalam berbagai tulisannya.

Di antaranya ketika merilis pidato Jenderal A.H. Nasution.

Sementara diketahui sebutan Tionghoa ini sesungguhnya telah disarankan oleh pengarang Pramoedya Ananta Toer lewat buku yang terbit pada 1960.

Lucunya, persoalan Cina dan Tionghoa ini justru tidak dijadikan masalah oleh masyarakat Tionghoa sendiri.

Sejarawan Mely G. Tan menganggap sebutan itu sama saja. Yang jadi masalah adalah pada cara, sikap, dan sifat pengucapannya.

Kata Tionghoa pun akan jadi buruk apabila diteriakkan dalam sinisme, seperti, “Dasar Tionghoa, lu!” (Leo Suryadinata, 2002) Dan sebutan Cina akan teduh apabila diucapkan dalam konotasi yang elok. Misalnya, “Banyak orang Cina yang punya kontribusi besar kepada Negara Indonesia.”

Bagi orang-orang Tionghoa, sebutan Cina dan Tionghoa memang tak pernah menjadi kasus penting.

Kasus yang paling serius justru adalah kebijakan pemerintah kala mengimbau orang-orang Cina untuk ganti nama.

Ong Hok Ham, sejarawan yang mengalih namanya jadi Onghokham, pernah mengatakan bahwa imbauan penggantian nama itu, atau pemakaian nama non-Tionghoa bagi yang baru lahir, adalah pelanggaran hak asasi manusia, pemangkasan hak-hak privat keluarga.

Masyarakat Tionghoa pastilah mengingat bahwa imbauan (baca: perintah) penghapusan nama-nama Tionghoa diawali sejak turunnya Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967.

Inpres ini melarang segala aspek kebudayaan Tionghoa di Indonesia.

Nama Tionghoa adalah bagian dari kebudayaan itu.

Lalu, nama-nama tersebut harus diganti dengan nama Indonesia, atau nama apa pun, asalkan tidak beraroma Tionghoa.

Padahal nama-nama Tionghoa adalah hasil pencarian yang sering kali rumit.

Ada hitungan hari, ada makna kata dan ucapan, ada kandungan harapan, ada tanda-tanda yang berkaitan dengan momentum saat kelahiran.

Dari imbauan tersebut lantas bertaburanlah jutaan nama-ganti yang melenceng dari hakikat nama Tionghoa yang disandang sejak lahir.

Kemelencengan itu sebagian lantaran ditolakkan dari kecenderungan mengaitkan nama asli, sebagai bagian dari spirit primordial.

Sebagian lain karena tetap ingin mencantolkan nama panggilan sehari-hari, yang sudah melembaga dalam pergaulan.

Akhirul kalam, rezim Orde Baru tidak pernah merasa bahwa imbauan penggantian nama itu sebetulnya adalah penganiayaan, sekaligus pelecehan.

Mereka tak paham bahwa nama Tionghoa itu cantik dan mendalam.
*****

Kolom/artikel Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY