Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Kamis, 04/05 – 2017 ).
Pemerintah mesti menindak tegas PT Freeport Indonesia. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, endapan pasir beracun sisa tambang (tailing) di bantaran Sungai Ajkwa telah meluber ke mana-mana. Studi terakhir menyimpulkan, material berbahaya tersebut mulai mengancam lingkungan di Mimika, Papua, dan sekitarnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya menyebutkan potensi kerugian akibat kecerobohan Freeport ini hingga tahun lalu mencapai Rp 185 triliun. Jika dibiarkan, nilai kerusakan lingkungan akibat luberan sedimen berbahaya ini akan terus membesar.
Freeport membangun kolam di bantaran Sungai Ajkwa untuk menampung limbah sisa tambang tembaga, emas, dan perak. Namun kolam seluas 230 hektare dengan daya tampung sekitar 230 ribu ton sisa logam berat, timbel, arsen, merkuri, dan sianida per hari itu sudah lama tak memadai lagi.
Menurut Jaringan Advokasi Tambang, endapan berbahaya mulai merembes ke Sungai Aghawagon, Otomona, Minajerwi, Aimoe, dan Tipuka. Seharusnya Freeport mengatasi hal itu dengan memperbaiki fasilitas yang ada dan mengurus izin untuk membangun penampungan limbah baru. Freeport malah mengambil jalan gampang: membayarkan dana “kompensasi” kepada pemerintah daerah.
Pihak berwenang perlu memeriksa pemberian tersebut dan menghentikan praktik yang amat tidak bertanggung jawab itu. Laporan audit BPK menyebutkan, total dana yang dikucurkan untuk Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua sejak 2011 mencapai Rp 343,13 miliar. Semestinya dana tersebut tidak menghilangkan kewajiban mereka mengelola limbah tambang.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Teknologi Bandung pada 2014 sudah menyarankan agar Freeport membuat kolam penampungan baru. Kesimpulan tersebut mereka sampaikan setelah mengaudit lingkungan sekitar tambang di Timika. Alasannya, kapasitas penampungan di Kelapa Lima dan Pandan Lima sudah tidak mencukupi lagi. Freeport mengabaikannya. Yang mengherankan, pemerintah sepertinya tak punya taring untuk memaksa.
Sejak tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup meminta Freeport merevisi analisis mengenai dampak lingkungan hidup dalam soal sistem pembuangan limbah. Maksudnya agar perusahaan itu segera memperbaiki sistem pengolahan limbahnya yang sudah tak memadai. Hal itu pun tak mereka lakukan sampai sekarang.
Sudah saatnya Freeport bertanggung jawab atas limbah tambangnya. Pemerintah harus mengusut pelanggaran lingkungan tersebut dan menjatuhkan sanksi berat jika Freeport tak mau mengikuti aturan. Kita tak mau daya dukung lingkungan di Timika dan sekitarnya lenyap bersama punahnya tembaga, emas, dan perak dari Tembagapura.
*******
Tempo.co