FPPMG/LMND Sesalkan Bupati/Wabup Sibuk Menjadi Tim Sukses

FPPMG/LMND Sesalkan Bupati/Wabup Sibuk Menjadi Tim Sukses

1177
0
SHARE

“Sejak 1998 Hingga Kini Konflik Pertanahan di Garut Masih Belum Terselesaikan”

Garut News ( Jum’at, 06/06 – 2014 ).

FPPMG/LMND Kecam Kesibukan Bupati/Wabup Garut Menjadi Tim Sukses Capres/Cawapres. (Foto: John Doddy Hidayat).
FPPMG/LMND Kecam Kesibukan Bupati/Wabup Garut Menjadi Tim Sukses Capres/Cawapres. (Foto: John Doddy Hidayat).

“Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut” (FPPMG), juga “Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi” (LMND) menyatakan, sangat menyesalkan Bupati Garut bersama wakilnya, kini malahan sibuk menjadi Tim Sukses Capres/Cawapres.

Sehingga dinilai sungguh mencederai hati nurani, dan rasa keadilan masyarakat Kabupaten Garut, tandas Koordinator Lapangan FPPMG/LMND, Achmad Lutfi saat beraudensi dengan Komisi A DPRD setempat, Jum’at (06/06-2014).

Padahal berdasar Psl. 14 Undang-Undang Nomor 32/2004, pelayanan di bidang pertanahan menjadi urusan wajib, dan kewenangan Pemkab/Pemkot, meliputi wilayah kecamatan, desa, dan kelurahan.

Kantor BPN Garut. (Foto : John Doddy Hidayat).
Kantor BPN Garut. (Foto : John Doddy Hidayat).

Kemudian Psl. 2 Kepres Nomor 32/2013, menyebutkan sebagian kewenangan Pemda di bidang pertanahan, berupa penyelesaian sengketa dan konflik tanah, katanya.

Menyusul di Kabupaten Garut, petani penggarap tanah negara berlangsung belasan tahun, justru di intimidasi dan diusir dari lahan garapan, atas nama “Hak Guna Usaha” (HGU).

Meski menurut azas terbitnya HGU, tak bisa diperpanjang atawa diterbitkan, jika di lahan tersebut masih terdapat konflik maupun belum “clean dan clear”.

Kemudian berdasar Undang-Undang Nomor 20/1961 tentang pencabutan Hak Atas Tanah dan benda-benda di atasnya, bisa dilakukan apabila tanah atau benda-benda di atasnya dibutuhkan untuk kepentingan umum.

Termasuk kepentingn bangsa dan negara, serta kepentingan bersama rakyat, demikian pula untuk kepentingan pembangunan.

Sehingga menurut FPPMG/LMND, dinilai relevan DPRD Garut meminta tanah selama ini di “claim” perkebunan, dikeluarkan dari HGU lantaran di atasnya terdapat fasilitas umum (Polsek, Koramil, Kantor Desa, dan sekolah), juga garapan serta hunian warga.

Terkait hal tersebut FPPMG/LMND mendesak DPRD mendatangi Presiden RI dan BPN RI agar mengeluarkan lahan garapan, pemukiman dan fasilitas umum dari HGU.

Kemudian meminta penyelesaian sengketa dan konflik agraria, supaya melihat secara obyektif lokasi, dan aktor terlibat pada konflik agraria tersebut.

Serta mendesak DPRD Garut, segera membuat surat penolakan perpanjangan HGU Perkebunan, yang masih berkonflik dengan masyarakat.

Demikian antara lain dikemukakan Achmad Lutfi.

Dalam pada itu Bupati bersama wakilnya berinisiatif mengambil cuti, pada setiap Sabtu dan Ahad, namun tak dijelaskan jika kampanye berlangsung besar-besaran selain Sabtu serta Ahad.

******

Esay/Foto : John Doddy Hidayat.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY