DPRD Kabupaten Garut Bakal Miliki Wajah Anyar

DPRD Kabupaten Garut Bakal Miliki Wajah Anyar

666
0
SHARE

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Ahad, 13/03 – 2016 ).

Ilustrasi.
Ilustrasi.

DPRD Kabupaten Garut bakal miliki wajah anyar. Lantaran Yusep Mulyana bakal menggantikan Budi Setiawan mundur dari Fraksi Demokrat-Restorasi.

Surat resmi meluncur dari Kota Bandung. Pengirimnya, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Berisikan keputusan Gubernur bernomor 171/Kep.244-Pem.Um/2016 tentang Peresmian Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD kabupaten setempat.

Budi Setiawan bakal diganti. Dia satu dari dua anggota Partai Nasdem mendapatkan kursi. Tetapi memilih mundur dari anggota DPRD menyusul proses hukum atas dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku SMP pada Dinas Pendidikan kabupaten tahun anggaran 2010.

“SK Gubernur soal PAW anggota DPRD tersebut kita terima Jum’at (11/03-2016). Sesuai ketentuan, pengganti Budi Setiawan Yusep Mulyana berada pada urutan berikutnya dalam perolehan suara Pemilihan Legislatif. Semua proses beres. Tinggal menunggu DPRD untuk pelaksanaan pelantikannya,” ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rezza Alwan, Ahad (13/03-2016).

Seorang pejabat Sekretariat DPRD Asep Nur katakan, pelaksanaan pelantikan Yusep sebagai anggota DPRD belum bisa dipastikan waktunya sebab belum dibahas Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

“Untuk rapat paripurna pelantikan PAW masih menunggu hasil Bamus. Sekarang anggota dewan masih reses. Paling nanti setelah reses, masalah ini dibamuskan,” katanya.

SK Gubernur bernomor 171/Kep.244-Pem.Um/2016 tertanggal 7 Maret 2016 ini disebutkan, Budi Setiawan diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Garut dari Partai Nasdem, dan pada 22 November 2015 yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.

DPD Partai Nasdem kabupaten juga mengajukan disegerakannya proses pelantikan Yusep Mulyana melalui surat bernomor 138/SI.2/DPD-Nasdem Garut/III/2016 tertanggal 11 Maret 2016. Surat ditandatangani Pejabat Pelaksana Teknis Ketua DPD Nasdem Cucu Sutara dan Sekretaris Duden Surachman.

Dalam pada itu, Budi bersama mantan Ketua DPD Partai Nasdem Komar Mariuna divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN kelas 1A Bandung 24 Februari 2016 lalu, masing-masing satu tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku SMP di Disdik Garut TA 2010 senilai Rp7,7 miliar.

Budi dinyatakan melanggar pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo psl 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Keterlibatan Budi terjadi sebelum bersangkutan terpilih menjadi anggota DPRD, yakni selaku rekanan. Sedangkan Komar Mariuna terlibat dalam kapasitasnya sewaktu masih menjadi Kepala Disdik.

Kasus dugaan korupsi tersebut, juga menelan korban dua pejabat, masing-masing mantan Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Eutik Karyana, serta mantan Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Setda Garut Heri Suherman.

********

( nz, jdh ).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY