Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Senin, 30/01 – 2017 ).
Kalangan DPRD Kabupaten Garut mengingatkan Pemkab setempat khususnya “Dinas Tenaga Kerja” (Disnaker), agar menginventarisir kelengkapan “perjanjian kerja bersama” (PKB) pada setiap perusahaan di kabupatennya. Terutama perusahaan-perusahaan besar termasuk pasar modern, serta pertokoan.
“Ini penting bukan saja sebagai pelaksanaan PP 78/2015 tentang Pengupahan, tetapi juga terutama guna mengecek adanya kepastian pemenuhan hak dan kewajiban antara pemberi kerja dengan penerima kerja, sekaligus menghindari atau meminimalisir adanya perselisihan tenaga kerja,” imbuh Ketua Komisi D DPRD Asep De Maman, Senin (30/01-2017).
Dikemukakan, Disnaker harus bisa memastikan seluruh perusahaan di kabupaten memiliki PKB antara perusahaan dengan karyawan. Sehingga perusahaan pun terawasi terkait kewajibannya terhadap karyawan. Begitu juga menyangkut sistem pengupahannya.
“Soal PKB ini mesti terus dipantau, dan PKB antara perusahaan dengan karyawan ini harus diperpanjang dua tahun sekali,” tandasnya.
Secara khusus, mengingatkan pula Bupati Garut supaya tak terlambat apalagi abai mengenai penerbitan Peraturan Bupati berkaitan pelaksanaan Peraturan Daerah, khususnya menyangkut kebijakan penerimaan tenaga kerja asing di Kabupaten Garut.
Guna menghindari munculnya masalah terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada. Semisal menyangkut retribusi “izin menggunakan tenaga kerja asing” (IMTA).
“Jangan sampai ketika ada masalah, baru ribut. Seperti retribusi IMTA dari PT Chang Shien itu kan sampai 2016 terlambat pembayarannya ke pemerintah daerah, karena ternyata Bupati belum menunjuk nomor rekening untuk menampung retribusi IMTA. Itu kan mestinya diatur dalam Perbup sebagai tata kelola pelaksanaan Perda, atau Keputusan Bupati. Padahal punya Perda-nya,” tegas Asep De Maman.
Nomor rekening untuk menampung pendapatan restribusi IMTA, katanya, baru keluar pertengahan Januari 2017. Sementara pihak PT Chang Shien tak bisa serta merta mengeluarkan pembayaran retribusi IMTA-nya lantaran memerlukan bukti legalitas nomor rekeningnya.
Dikatakan, pada PT Chang Shien pun diketahui terdapat sebelas warga asing dipekerjakan. Terdiri sepuluh warga Korea Selatan, dan seorang warga Philipina.
“Retribusi IMTA itu kan lumayan besar. Belum lagi IMTA di perusahaan lain. Dan sesuai Perda, izin IMTA harus diurus di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu,” ujarnya.
*********
(NZ, Jdh).