Dinsosnakertrans Garut Tegur Keras Pengusaha Bulu Mata Palsu

Dinsosnakertrans Garut Tegur Keras Pengusaha Bulu Mata Palsu

1425
0
SHARE

Garut News, ( Jum’at, 11/10 ).

Jajang Taufik/Mengenakan Topi. (Foto : John).
Jajang Taufik/Mengenakan Topi. (Foto : John).

Sekurangnya 6.100 karyawan PT Dambi Internasional di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terindikasi tak mendapat “Jaminan Sosial Tenaga Kerja” (Jamsostek).

Berdasar data dimiliki Disnaker kabupaten setempat menunjukkan, per September 2013, dari 7.200 karyawan hanya 1.100 didaftarkan Jamsostek.

Sikap perusahaan bulu mata palsu ini dinilai melanggar UU Ketenagakerjaan.

Sehingga Disnakertrans Provinsi Jabar, dan Dinsosnakertrans Garut menegur keras.

“Hingga kini, PT Dambi Internasional terus berada dalam pengawasan kami atas kelalaian pemberian hak perlindungan tenaga kerja pada karyawannya itu,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinsosnakertrans setempat, Jajang Taufik, didampingi Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan, Ratmo, Jum’at (11/10).

Ratmo katakan, sekitar Januari 2013, PT Dambi Internasional mendapatkan teguran dan peringatan keras akibat kasus serupa. Dari sekitar 7.200 karyawan yang ada di perusahaan tersebut per September 2013, hanya sebanyak 1.100 orang didaftarkan mendapatkan Jamsostek.

“Ini jelas melanggar aturan dan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. Setiap perusahaan kudu memberikan Jamsostek pada karyawannya,” tandas Ratmo.

Dijelaskan, sesuai UU No 3/1992 tentang Jamsostek, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14/1992 tentang Penyelenggara Jamsostek, program Jamsostek wajib dilakukan setiap perusahaan, termasuk pengusaha, dan tenaga kerja.

Pengusaha memerkerjakan 10 tenaga kerja atawa membayar upah paling sedikit Rp1 juta per bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada Badan Penyelenggara, PT Jamsostek (Persero).

Menanggapi teguran tersebut, PT Dambi Internasional sempat berjanji, dan menyatakan kesanggupan mendaftarkan karyawannya mengikuti program Jamsostek secara bertahap.

Setiap bulan, sebanyak 100 karyawan diikutkan program Jamsostek, katanya.

“Kalau dihitung dari Januari hingga sekarang, seharusnya terdapat sekitar 1.900 karyawan didaftarkan pada Jamsostek. Ini sedang kita cek,” tegas Ratmo.

Jika ditemukan PT Dambi Internasional ternyata tak menepati janjinya, maka pihak Dinsosnakertrans tak segan-segan bertindak tegas, katanya pula.

“Kalau perlu, SIUP kita cabut. Apalagi jika pada penyelidikan terdapat unsur pidana. Ya, kami laporkan ke pihak berwajib agar diusut, dan ditangani,” ungkapnya.

Ratmo juga katakan, selain PT Dambi Internasionnal, di Kabupaten Garut, masih banyak perusahaan belum mendaftarkan karyawan mendapatkan Jamsostek.

Sejauh ini, PT Dambi Internasional sulit dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut.

Pihak perusahaan bulu mata palsu ekspor itu bahkan menolak kedatangan wartawan saat hendak dikonfirmasi.

“Maaf Kang ! Pimpinan perusahaan tak bisa ditemui sekarang. Soalnya lagi ada bongkar muat barang ekspor. Kalau mau konfirmasi, lain kali aja ke sini “nya””, kata petugas Satuan Pengamanan PT Dambi Internasional, Iwan, dan Udin.

****** Zainul, JDH.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY