Dilema Pengendalian Tembakau

Dilema Pengendalian Tembakau

693
0
SHARE

Garut News, ( Kamis, 07/11 ).

Ilustrasi Bahaya Merokok. (Ist).
Ilustrasi Bahaya Merokok. (Ist).
Perdebatan tentang perlu-tidaknya Indonesia meratifikasi Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (FCTC) semestinya segera diakhiri.

Semua pihak kudu melihat dengan lebih jernih.

Industri rokok masih dibutuhkan menampung tenaga kerja, tetapi bahaya industri ini juga dahsyat.

Konvensi pengendalian tembakau itu, diratifikasi 177 negara dan bertujuan mengurangi dampak buruk rokok bagi masyarakat.

Belum masuknya Indonesia dalam daftar negara meratifikasi program itu perlu dipertanyakan.

Apalagi lambannya langkah pemerintah ini disebabkan ketakkompakan anggota kabinet.

Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar bersuara sama: meminta Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi memikirkan nasib pelaku bisnis rokok bisa terancam.

Sebenarnya, kekhawatiran itu berlebihan.

Di negara-negara maju, meski mereka meratifikasi pengendalian rokok, jumlah perokok juga tinggi.

Padahal aturan tentang rokok sangat ketat, misalnya tak boleh memasang iklan di media cetak, media elektronik, bahkan juga papan reklame.

Di Singapura dan Australia, kemasan rokok juga harus memasang organ tubuh rusak lantaran rokok, tetapi toh tetap banyak merokok.

Beberapa pasal dari Konvensi Tembakau ini, lantaran belum biasa, terkesan seperti radikal.

Pada pasal 11, misalnya, industri tembakau dilarang mencantumkan kata “mild”, “light”, “ultra-light”, atau “berkadar tar rendah”, sesuatu menjadi jualan produsen rokok negeri ini.

Di banyak negara, aturan ini tak terlalu dipersoalkan.

Ada lagi aturan pengenaan pajak tinggi, dan pengaturan harga membatasi konsumsi tembakau.

Saat ini, cukai dikenakan hanya 30 persen dari harga jual, merupakan terendah kedua di dunia setelah Kamboja.

Kebijakan itu membuat harga rokok di Indonesia sangat murah, sehingga terjangkau kalangan remaja.

Para menteri menentang semestinya jangan cuma melihat, jika aturan ini diterapkan, pendapatan cukai dari rokok bakal turun.

Itu belum tentu terjadi.

Bisa saja konsumsi rokok tetap naik.

Saat ini, produksi 279 miliar batang rokok senilai Rp233 triliun tahun lalu, cukai didapat pemerintah bisa mencapai Rp104 triliun.

Juga jangan cuma melihat terdapat enam juta pekerja, dan petani menggantungkan hidup pada tembakau.

Mereka juga kudu memertimbangkan dampak buruknya bagi masyarakat.

Berdasar riset Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan, rokok menjadi penyebab 12 persen kematian.

Masih berdasar riset tersebut, rokok juga menyebabkan negara kehilangan produktivitas mencapai Rp105 triliun pada 2010.

Belum lagi meningkatnya jumlah perokok remaja sampai 45 persen per tahun, dan ada 11 juta anak di bawah emapt tahun terpapar asap rokok.

Semua dampak buruk itu, juga kudu diperhitungkan, jangan cuma memikirkan cukai menggiurkan.

Itu sebabnya ratifikasi pengendalian rokok juga mendesak dilakukan.

Ratifikasi tak serta-merta membunuh industri rokok, tetapi bisa mengurangi dampak terutama bagi para perokok pasif.

**** Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY