Dilema Mencari Pendamping Basuki

Dilema Mencari Pendamping Basuki

621
0
SHARE

Garut News ( Kamis, 16/10 – 2014 ).

Ilustrasi. Jakarta. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. Jakarta. (Foto : John Doddy Hidayat).

Hanya orang tak berakal yang tidak terkejut melihat nama-nama calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Mantan narapidana kasus korupsi diusulkan oleh Partai Gerindra menjadi calon pendamping gubernur baru Basuki Tjahaja Purnama.

Pencalonan itu menampar rasa keadilan khalayak. Seolah negara ini sudah kehabisan politikus yang punya jejak rekam baik dan mumpuni.

Tindakan Partai Gerindra mencalonkan Muhamad Taufik, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, amat disesalkan. Bagaimana nasib Jakarta bila kursi wakil gubernur diisi bekas koruptor?

Gerindra dan PDI Perjuangan, sebagai partai politik pengusung pasangan terpilih dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012, memang berhak mengusulkan nama calon wakil gubernur.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Namun tak berarti mereka boleh “semau gue” mengusulkan nama calon wakil gubernur.

Gerindra dan PDI Perjuangan semestinya mempertimbangkan rekam jejak dan kualitas calon yang diusung.

Taufik, contohnya, sangat tidak layak menduduki kursi nomor 2 di Jakarta. Dia mantan terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 senilai Rp 4,2 miliar ketika menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta.

Ia kemudian divonis 18 bulan bui pada tahun yang sama.

Dengan “dosa” seberat itu, seharusnya Gerindra memasukkan Taufik ke daftar hitam calon wakil gubernur.

Citra Gerindra tercoreng oleh usulan itu. Langkah Basuki menolak usulan Gerindra sudah tepat. Tidak selayaknya Jakarta dipimpin oleh koruptor.

Jakarta harus dipimpin duet gubernur-wakil gubernur yang bersih dan bekerja keras untuk rakyat. Nama Taufik jelas tak masuk kriteria ini.

Adapun nama Boy Sadikin, yang diusulkan PDI Perjuangan, juga terasa kurang pas. Putra mendiang Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin ini pernah menolak Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo.

Boy dan Ahok bahkan sempat bersitegang dalam kasus pengadaan bus Transjakarta.

Sulitnya Boy bekerja sama dengan Basuki itu bisa merepotkan. Pemerintahan akan berjalan tersendat-sendat.

Itulah yang terjadi di Kota Surabaya ketika PDI Perjuangan ngotot mencalonkan kadernya, Wisnu Sakti Buana, sebagai wakil wali kota.

Karena tak memiliki kesamaan visi, kebijakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sering ditentang oleh Wisnu.

Amat aneh, memang, apabila visi gubernur dan wakil gubernur tak sejalan. Karena itu, langkah Basuki menolak dua usulan, Taufik dan Boy, bisa dipahami.

PDI Perjuangan dan Gerindra seharusnya punya nama lain untuk diusulkan.

Jika kedua partai berkukuh tak mau mengganti nama calon wakil gubernur, apa boleh buat, Basuki tak perlu membawa dua nama itu ke rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Pada akhirnya, kepala daerahlah yang paling berwenang mengajukan dua nama calon pendampingnya, dan bukan partai politik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Pengosongan kursi wakil kepala daerah pun dibenarkan dalam undang-undang. Toh, telah banyak preseden untuk hal ini.

Banyak kepala daerah menjalankan tugasnya tanpa wakil. Namun, jika hal ini ditempuh, Basuki akan minus dukungan dari partai, karena ia sudah keluar dari Gerindra.

******

Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY