Garut News ( Kamis, 19/12 ).
Penduduk Kecamatan Cikajang dukung terbentuknya “Daerah Otonomi Baru” (DOB) Kabupaten “Garut Selatan” (Garsel) terpisah dari kabupaten” inangnya” Kabupaten Garut.
Namun, mereka menolak tergabung dengan 15 kecamatan lain masuk wilayah DOB Garsel.
Lantaran, katanya bergabungnya Cikajang dengan DOB Garsel justru menjadi langkah mundur.
Sebab masyarakat Cikajang lebih kesulitan mendapat kemudahan pelayanan administrasi.
Hal itu, lantaran jarak pusat pemerintahan atawa ibu kota Kabupaten Garsel menjadi menjauh dengan akses lebih sulit, dibandingkan jarak ke pusat pemerintahan Kabupaten Garut aksesnya sangat mudah.
Pada Wilayah DOB Garsel terdapat 16 kecamatan, terdiri Kecamatan Cibalong, Pameungpeuk, Cikelet, Caringin, Cisewu, Talegong, Cisompet, Mekarmukti, Pakenjeng, Cikajang, Peundeuy, Singajaya, Pamulihan, Banjarwangi, Cihurip, dan Bungbulang.
Bukti penolakan bergabung dengan DOB Garsel ditunjukkan masyarakat Cikajang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Peduli Cikajang dengan mengirimkan surat ke Mendagri RI Cq Ditjen Otonomi Daerah tertanggal 21 Oktober 2013.
Surat ditandatangani para kepala desa, ketua BPD, dan tokoh masyarakat Cikajang itu ditembuskan pada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi II DPR-RI, Gubernur Jabar, Ketua DPRD Provinsi, dan Ketua DPRD kabupaten setempat.
“Rencana tata letak kota Kabupaten Garut Selatan di Kecamatan Mekarmukti atawa sekitar 80 kilometer dari Kota Kecamatan Cikajang. Sedangkan jarak Cikajang ke ibu kota Kabupaten Garut hanya 26 kilometer. Kalau bergabung dengan Garsel, malahan menjadi beban masyarakat Cikajang melaksanakan urusan birokrasi,” ungkap Kepala Desa Cikajang, Ejen Zenal, Rabu (18/12).
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Cikajang, Amas Sukardi, mengakui adanya penolakan masyarakat Cikajang bergabung DOB Garsel.
“Surat penolakan ada dari dulu, ketika masalah DOB Garsel muncul,” katanya.
Ketua Dewan Penasihat Presidium Masyarakat Garut Selatan, Suryaman Anang Suatma, mengaku pihaknya mengetahui sejak lama ada sebagian masyarakat Cikajang menolak bergabung dengan DOB Garsel.
“Jangan terlalu dibesar-besarkan lah! Alasannya kan hanya birokrasi. Kami juga tentu bisa mengatasi hal itu nantinya,” kata dia.
Ungkapan senada dikemukakan Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Garut Selatan (KP2-KGS), Dedi Kurniawan.
Namun menurutnya, penolakan tersebut terbilang datang terlambat sebab muncul ketika berkas DOB Garsel masuk dan diproses di DPR RI serta Kemendagri.
“Ini tentu jadi bahasan nanti jika DOB Garsel terbentuk. Sekarang kami fokus ke pembentukan DOB Garsel dulu. Kalau saja aspirasi penolakan datang sebelum berkas dikirimkan dan diproses DPR RI, kemungkinan besar Cikajang tak dimasukkan berkas rancangan Kabupaten Garsel,” katanya.
Dikemukakan, jika masyarakat Cikajang benar-benar menolak bergabung dengan DOB Garsel, persoalan ini bisa diatasi duduk bersama antara Bupati Garut dengan Bupati Garsel kelak.
Dedi memastikan munculnya penolakan sebagian masyarakat Cikajang bergabung dalam DOB Garsel tersebut takkan menghambat proses pembentukan DOB Kabupaten Garsel.
“Sesuai aturan, daerah otonom baru bisa dibentuk jika 2/3 dari desa yang ada di calon wilayah DOB menyetujui bergabung. Nah, saat ini, desa masuk ke Garsel lebih dari 100 desa. Sementara di Kecamatan Cikajang ada 12 desa. Sehingga jika menolak pun takkan berpengaruh terhadap jalannya pembahasan dan pembentukan DOB Garsel,” katanya pula.
**** Zainul, JDH.