Ceng Munir : Pancasila, UUD-1945, Bhinekha Tunggal Ikha Adalah Final

Ceng Munir : Pancasila, UUD-1945, Bhinekha Tunggal Ikha Adalah Final

946
0
SHARE
Ketua Umum “Majelis Ulama Indonesia” (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir akrab disapa Ceng Munir, Deklarasikan Anti Komunis, dan Faham Radikalis.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Sabtu, 18/03 – 2017 ).

Ketua Umum “Majelis Ulama Indonesia” (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir akrab disapa Ceng Munir, Deklarasikan Anti Komunis, dan Faham Radikalis.
Ketua Umum “Majelis Ulama Indonesia” (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir akrab disapa Ceng Munir, Deklarasikan Anti Komunis, dan Anti Faham Radikalis.

Ketua Umum “Majelis Ulama Indonesia” (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir akrab disapa Ceng Munir menegaskan, Pancasila, dan “Undang Undang Dasar” (UUD) 1945 termasuk Bhineka Tunggal Ikha adalah final, dan tak bisa ditawar-tawar lagi bagi keutuhan “Negara Kesatuan Republik Indonesia” (NKRI).

Diingatkannya, merongrong terhadap keutuhan NKRI dengan mengubah Pancasila, UUD 1945 termasuk Bhineka Tunggal Ikha menurut hukum Islam adalah haram, dan bughot (pemberontakan).

Penegasan mantan Ketua Tanfiziyah Nahdaltul Ulama (NU) kabupaten setempat tersebut, tandas dikemukakan pada Deklarasi Gerakan Anti Komunisme dan Radikalisme di kabupaten itu digelar di Lapangan Otto Iskandardinata/Alun alun depan Masjid Agung Garut, Sabtu (18/03-2017).

“Kami sangat meyakini, hal final tentang bentuk kesatuan NKRI tentang Filsafat Pancasila, dan Undang Undang Dasar 1945 termasuk Bhineka Tunggal Ikha. Mereka yang merongrong terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan mengubah Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 termasuk Bhineka Tunggal Ikha ini menurut hukum Islam haram hukumnya, dan bughot,” tandasnya pula.

Karena itu, lanjut Ceng Munir, mereka wajib diperangi oleh negara, dan bangsa ini. Lantaran persoalan tersebut merupakan hal-hal diperjuangkan tokoh-tokoh bangsa, dan tokoh-tokoh pejuang dahulu. Termasuk tokoh ulama.

Dikatakan, penting adanya penyadaran sejarah bagi generasi muda khususnya di Garut. Termasuk mengenai gerakan kudeta dilancarkan PKI pada 1965 yang dikenal dengan peristiwa Gerakan 30 September PKI (G-30 S/PKI). Paham komunisme dan radikalisme sangat bertentangan dengan asas dan ideologi bangsa Indonesia. Sehingga ancaman komunisme dan radikalisme harus dihentikan, dan dicegah.

Kembali diingatkan, pemerintah mendapat amanat rakyat menjalankan pemerintahan harus memiliki komitmen pencegahan, dan pemberantasan sekaligus penyadaran pada masyarakat tentang bahaya laten komunisme, dan radikalisme.

Helatan digagas Aliansi Gerakan Mahasiswa, OKP, dan Ulama itu dideklarasikan adanya komitmen memerkokoh persatuan dan kesatuan seluruh komponen masyarakat mengantisipasi perkembangan bahaya laten komunisme, dan faham radikalisme di Kabupaten Garut. Segenap komponen bangsa di Kabupaten Garut menolak paham komunisme dan radikalisme karena tak sejalan dengan asas budaya bangsa Indonesia dan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

Juga dinyatakan, segenap diri bangsa di Kabupaten Garut bertanggungjawab menyosialisasikan gerakan anti komunisme, dan radikalisme, serta harus bersih dari orang-orang berpaham komunis dan radikalis.

Penolakan terhadap gerakan komunisme dan radikalisme itu, ditandai dengan ditandatanganinya komitmen bersama penolakan komunisme dan radikalisme. Diawali Danrem 062 Tarumanagara, disusul Kapala Bakorpembang Wilayah IV Priangan, Bupati Garut, Wabup Garut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat, serta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, beserta elemen masyarakat lainnya.

*********

(NZ, Jdh).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY