Bus Cina dan Keselamatan Konsumen

Bus Cina dan Keselamatan Konsumen

851
0
SHARE
Ilustrasi.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Kamis, 30/03 – 2017 ).

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kedatangan 30 bus baru Transjakarta produksi pabrikan Zhongtong, Cina, jadi kabar yang mengkhawatirkan bagi warga Jakarta. Bus buatan pabrik itu sudah beberapa kali mengalami kebakaran. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI harus lebih teliti menggelar uji kelayakan atas bus-bus tersebut sebelum diizinkan beroperasi.

Kedatangan bus asal Cina itu terasa janggal karena sejak 2014 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah melarang impor bus dari negara tersebut. Pelarangan dilakukan karena bus-bus buatan Tiongkok itu dianggap tak memenuhi standar.

Rupanya, kendaraan yang tiba pekan lalu itu, seperti juga 29 bus serupa yang tiba akhir tahun lalu, didatangkan oleh Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) untuk memenuhi kontrak dengan Badan Layanan Umum Daerah Transportasi Jakarta-yang kini jadi PT Transportasi Jakarta.

Perum PPD merupakan salah satu pemenang lelang pengadaan 234 unit bus asal Cina pada 2013 dengan nilai kontrak Rp 701,2 miliar dan jangka waktu tujuh tahun. Meski batas waktu pengadaan bus ditetapkan pada 2014, perusahaan itu baru bisa memenuhinya saat ini. Alasannya, ada selisih spesifikasi lebar bus saat lelang dilakukan, sehingga adendum kontrak harus dibuat pada 2015.

Pengelola Transjakarta tetap menyambut kehadiran bus Tiongkok itu dengan alasan demi menghormati kontrak dan kepastian hukum. Namun Direktur Utama Transjakarta, Budi Kaliwono, menegaskan akan memastikan PPD memenuhi seluruh kewajibannya sebelum menjalankan bus, termasuk membayar denda keterlambatan pengadaan. Yang utama adalah bus itu harus memenuhi uji kelayakan sebelum beroperasi.

Jaminan seperti itu, sayangnya, tak cukup memupus kekhawatiran masyarakat. Bus-bus asal Cina yang datang sebelumnya juga sudah melewati uji kelayakan, tapi tetap bermasalah. Ada bus yang dalam kondisi berkarat, atau sering mogok.

Sejak 2014 hingga akhir tahun lalu, 10 bus pernah terbakar. Karena itu, pengujian tak cukup hanya dengan mengikuti prosedur baku seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor.

Para penguji harus mampu mengkaji potensi bahaya pada bus-bus anyar itu, termasuk membandingkannya dengan hasil penelitian atas bus-bus Transjakarta yang pernah terbakar. Perlu dipastikan kebenaran klaim PPD bahwa bus baru itu memiliki spesifikasi berbeda dengan sebelumnya. Sebab, bila spesifikasinya masih sama, kebakaran bus bisa-bisa akan terulang.

Pengelola Transjakarta tak boleh lupa bahwa kepentingan konsumen harus tetap diutamakan. Tindakan tegas harus dilakukan, jika perlu mengandangkan mobil-mobil itu, bila ditemukan sedikit saja keraguan atas aspek keamanannya.

Demi kepentingan konsumen, kehati-hatian perlu didahulukan sebelum sampai jatuh korban akibat bus yang terbakar di jalan. Menghormati kontrak tentu tidak salah, tapi tegas dalam uji kelayakan jauh lebih penting.

**********

Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY