Garut News ( Rabu, 05/04 – 204 ).
Ketua “Persatuan Guru Republik Indonesia” (PGRI) Kabupaten Garut, Mahdar Suhendar berharap, agar para kepsek tak usah gelisah pada rotasi atawa mutasi.
Lantaran, rotasi dan mutasi kalangan kepsek suatu mesti dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, katanya.
“Hanya juga kami harapkan, parameternya kudu jelas,” ungkap Mahdar, Selasa (04/03-2014).
Terkait mutasi dan rotasi kepsek tersebut, Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan memberlakukan Perda Kabupaten Garut Nomor 11/2011 tentang Pendidikan di dalamnya memuat karir guru, dan periodesasi kepsek.
Bupati mengingatkan, apabila kepsek gelisah terdapat mutasi, keluar dari guru.
Kini, Rudy akan menyeleksi ulang 156 guru sebelumnya dinyatakan lulus seleksi calon kepsek.
Penempatan pejabat atawa pengajuan status pejabat dari fungsional ke struktural, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan pun diperketat, katanya.
“Saya juga heran banyak kepsek SMA mau menjadi Kepala Dinas. Kepsek SMP mau jadi Kabid. Akan saya berlakukan Perda masa jabatan kepsek. Kepada 156 kemarin dinyatakan lulus (sebagai calon kepsek) juga saya seleksi kembali, sesuai Perda 11/2011. Kalau kepala sekolah gelisah ada mutasi, silahkan keluar dari guru!” tegas Rudy pula.
*****
Noel, JDH.