Bupati Pemblokade Bandara

Bupati Pemblokade Bandara

1079
0
SHARE

Garut News ( Rabu, 25/12 ).

Ilustrasi, Lintasan (Foto: John).
Ilustrasi, Lintasan (Foto: John).

Tindakan Bupati Ngada Marianus Sae memblokade Bandara Turelelo Soa-Bajawa, arogan sekaligus kekanak-kanakan.

Ia arogan lantaran menggunakan kekuasaan memerintahkan aparat Satpol Pamong Praja menutup lapangan terbang umum.

Marianus juga tak ubahnya anak kecil, ngambek ketika keinginan tak dituruti orang tua.

Tindakan Polisi Pamong Praja Ngada itu, menyengsarakan 56 penumpang pesawat Merpati, dan puluhan penumpang maskapai penerbangan lain tak bisa terbang atawa mendarat di Turelelo.

Sungguh disayangkan, semua ini terjadi hanya lantaran Merpati tak bisa menyediakan tiket Marianus.

Marianus jelas bukan orang sembarangan.

Ia orang nomor satu di kabupaten berpenduduk 151 ribu jiwa itu.

Semestinya Marianus memosisikan diri sebagai suri teladan bagi masyarakat, dan bukan malahan memberi contoh ngawur, dan melanggar hukum.

Ia memosisikan diri penguasa tunggal menempatkan bandara seolah-olah fasilitas pribadi.

Tindakan Bupati Marianus ini, menunjukkan dia tak memahami aturan bandara, dan penerbangan sipil terkait pelayanan publik.

Bandara jelas, fasilitas umum bisa digunakan siapa saja.

Maka, seorang bupati, bahkan pejabat lebih tinggi daripada dirinya, tak bisa seenaknya sendiri memblokade bandara.

Paling tidak, Marianus semestinya tahu terdapat hukum di atas dirinya, juga menjadi alas bagi kekuasaannya.

Tetapi ia malahan menginjak-injak hukum atas nama kejengkelan belaka.

Kemenhub sebagai pengelola Bandara Turelelo kudu mengadukan kasus ini ke polisi.

Bahkan polisi kudu aktif mengusut tuntas kasus Marianus.

Aksi koboi Marianus, melanggar Pasal 421 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Penerbangan, yakni masuk ke wilayah tertentu di bandara tanpa izin dari otoritas bandara, termasuk membuat halangan (obstacle), dan kegiatan lain membahayakan keselamatan, serta keamanan penerbangan.

Marianus bisa diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara, dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Tak hanya membuat para penumpang tak nyaman, Marianus juga jelas membahayakan keselamatan penerbangan.

Apa terjadi jika seandainya bahan bakar pesawat tak bisa mendarat habis?

Akal sehat Marianus semestinya digunakan bahan pertimbangan sebelum memerintahkan anak buahnya memblokade Bandara Turelelo.

Marianus kudu mendapat hukuman maksimal agar bisa memberi efek jera pada pejabat lain.

Kejadian di Turelelo ini bukan pertama.

Sebelum ini, sejumlah pejabat Kabupaten Jayawijaya, Papua, memukuli kepala dan staf bandara Wamena gara-gara pesawat hendak mereka tumpangi tak bisa terbang sebab menjelang malam.

Apa terjadi di Ngada, dan Wamena seharusnya bisa menjadi cermin bagi pemimpin daerah lain, tak melakukan hal sama.

Tindakan Marianus tak ubahnya seperti preman.

Penyebab sepele tak sebanding kerugian ditimbulkannya.

****** Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY