Bupati Garut Mengaku Tak Bisa Berhentikan Sekda

Bupati Garut Mengaku Tak Bisa Berhentikan Sekda

886
0
SHARE

Garut News ( Kamis, 08/05 – 2014 ).

Bupati Garut. (Foto : John Doddy Hidayat).
Bupati Garut. (Foto : John Doddy Hidayat).

Bupati Garut Rudy Gunawan mengakui dirinya mengantongi 17 kandidat pejabat struktural eselon 2b bakal mengisi kekosongan formasi jabatan struktural di lingkungan Pemkab setempat selama ini kosong dan dilelangkan.

Dia juga bahkan menyatakan mengajukannya pada Gubernur Jabar, dan siap melantik ketujuh pejabat terpilih, mengisi tujuh formasi jabatan struktural eselon dua pekan depan.

Demikian dikemukakan saat menerima para aktivis mahasiswa tergabung dalam “Himpunan Mahasiswa Islam” (HMI) Garut di Ruang Rapat Setda, Kamis (08/05-2014).

“Ketujuh pejabat eselon dua hasil lelang jabatan ini sekarang ditetapkan, dan nanti pekan depan dilantik. Kini diproses di Gubernur. Saya tak ikut campur, karena melakukan seleksinya itu assistment center. Ketujuh orang ini sifatnya promosi. Beda sebelumnya mutasi,” katanya.

Mereka bakal menempati posisi Kepala Dinas Binamarga, Sekretaris DPRD Garut, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), dan Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakkanla).

Selain promosi tujuh pejabat struktural eselon 2b, disusul proses mutasi besar-besaran pada 300 pejabat eselon tiga dan 4, termasuk camat.

Mereka dimutasi mengisi jabatan Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan Kepala Seksi pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Terkait desakan tuntutan sejumlah pihak agar Bupati mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Iman Alirahman dengan pejabat lain dalam rangka reformasi birokrasi Pemkab Garut, Rudy menegaskan tak berwenang memberhentikan Sekda.

Lantaran pengangkatan maupun pemberhentian Sekda di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), berdasar Peraturan Mendagri Nomor 5/2005.

“Jadi berdasar Permendagri 5/2005, Sekda diangkat dan diberhentikan Mendagri. Tak oleh Bupati,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarUU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), masa jabatan Iman Alirahman semestinya berakhir Maret 2016 bisa diperpanjang lagi selama 5 tahun.

“Sekda bisa mengevaluasi setelah lima tahun menjabat Sekda. Dengan ASN, itu bisa diperpanjang kembali dengan prestasi. Jadi, Bupati tak bisa berhentikan Sekda, karena SK pengangkatan Sekda ada di tangan Gubernur!” bebernya pula.

******

Noel, Jdh.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY