BUPATI GARUT MENDADAK-SONTAK LEPAS JABATAN MAHMUD

BUPATI GARUT MENDADAK-SONTAK LEPAS JABATAN MAHMUD

1419
0
SHARE
H. Mahmud.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Selasa, 01/08 – 2018 ).

H. Mahmud.
H. Mahmud.

Kini setiap Senin, sejak tiga pekan terakhir Bupati Garut Rudy Gunawan membongkar pasang kabinetnya maupun merotasi mutasi pejabat. Bahkan dengan mengejutkan Bupati mendadak-sontak menyabut atau melepaskan jabatan Mahmud dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kabupaten setempat.

Kemudian mengalihtugaskannya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, menggantikan Iman Firmanullah yang diposisikan menjadi dokter fungsional di RSU dr Slamet.

Bupati Rudy Gunawan pun beralibi, Mahmud dipindahkan menjadi Staf Ahli Bupati lantaran menjabat Kadisdik selama lima tahun lebih. Sesuai Undang Undang jika Jabatan Pratama bertugas dalam satu dinas paling lama lima tahun.

“Sedangkan alasan kedua tentang kondisinya. Selanjutnya, pada Agustus nanti, ada pelelangan lagi untuk Kadisdik, dan Dinas Pertanian,” katanya.

Dia katakan, kekosongan jabatan Kadisdik selanjutnya diisi sementara oleh Sekretaris Disdik Dede Sutisna.

“Pak Dede juga tak akan lama. Kan dia juga mau pensiun beberapa bulan lagi,” katanya pula.

Terkait pencabutan jabatannya dari Kadisdik, Mahmud menyatakan dirinya hanya bisa menerima keputusan tersebut. Meski dia juga mengaku tak pernah diberitahukan soal tersebut sebelumnya.

“Saya tak diberitahu akan dipindahkan. Saya pensiun masih enam tahun lagi. Ah…jangan tanya masalah kecewa lah. Saya nerima saja. Ini kan tugas dari pimpinan. Bagaimana pimpinan saja,”ungkapnya, pasrah.

Sekretaris Disdik Dede Sutisna menolak berkomentar saat dimintai tanggapannya terkait pencopotan Mahmud sekaligus pengangkatan dirinya sebagai pelaksana tugas Kadisdik.

Mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemkab setiap Senin tersebut, menuai banyak tanda tanya besar, terutama kalangan pegawai Pemkab setempat.

Menyusul, pengisian dan pengukuhan jabatan baru pada satuan-satuan perangkat daerah (SKPD) Pemkab sebagai pelaksanaan pemberlakuan Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemda, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Garut itu baru berjalan kurang setahun.

Pelantikan ribuan pejabat pada pengisian pelbagai jabatan pada perangkat daerah Kabupaten yang baru itu dilakukan secara berturut-turut pada 28, 29, dan 30 Desember 2016 silam.

************

(NZ).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY