Bupati Garut Copot Jabatan Kadispora

Bupati Garut Copot Jabatan Kadispora

547
0
SHARE
Wabup Helmi Budiman Hadiri Peresmian ‘Sport Hall’ Garut, Selasa (18/02-2020) Silam.
Ilustrasi. Remaja Nongkrong, Warga Lain Jalan Sehat di Alun-Alun Garut.

Garut News ( Senin, 20/07 – 2020 ).

Bupati Rudy Gunawan resmi menyopot Kuswendi dari jabatannya Kadispora Kabupaten Garut, dan menunjuk Toni Tisna Somantri (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Garut) selaku PLT Kadispora

Kuswendi dicopot lantaran penahanan bersangkutan oleh Kejari Garut karena tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan sport hall Sarana Olahraga (SOR) Ciateul 2016.

Penunjukan Tisna Somantri ditegaskan Bupati dengan diserahkannya surat perintah pelaksanaan apel gabungan terbatas di halaman Setda Garut Jalan Pembangunan, Senin (20/07-2020).

Dalam jabatannya selaku PLT Kadispora, Toni juga diberi kewenangan sebagai pejabat pengguna anggaran (PPA) di lingkup Dispora.

Rudy katakan, penunjukkan Toni PLT Kadispora dilakukan sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor : 387/2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Bidang Lepegawaian kepada Para Pejabat di Lingkungan Pemkab, dan Surat Edaran Kepala Kepegawaian Negara Nomor : 2 /SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

“Saya berharap Pak Toni segera melaksanakan tugas sampai ditetapkannya pejabat definitif atau pelaksana tugas lain,” ujar Rudy.

Sebelumnya, Kuswendi ditahan Kejari di Rutan Klas IIB Garut pada 9 Juli 2020 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sport hall SOR Ciateul 2016 senilai Rp6,7 miliar dengan kerugian negara Rp1 miliar.

Kuswendi dibidik pasal 2 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Selain Kuswendi, mantan bawahannya memiliki nama nyaris mirip yakni mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Yana Kuswandi juga ditahan dalam perkara sama.

*******

Abisyamil, JDH/Fotografer : John Doddy Hidayat.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY