Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Kamis, 23/02 – 2017 ).
Berdasar pengakuan Bupati Garut Rudy Gunawan, sejak 2014 dirinya tak pernah mengeluarkan izin apapun kepada sejumlah pengusaha melakukan aktivitas penambangan galian C di kawasan Gunungai Guntur. Baik berlokasi di tanah milik maupun tanah negara.
“Semua perizinan terkait izin usaha penambangan di kawasan itu diserahkan kewenangannya kepada Provinsi Jawa Barat. Saya selaku Bupati/Pemkab Garut hanya mengeluarkan rekomendasi,” ungkap dia memberi kesaksian pada persidangan kasus dugaan penambangan galian C tanpa izin maupun liar di kawasan Gunungapi Guntur, digelar Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (23/02-2017).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadarmoko didampingi dua hakim anggota Endratno Rajamai, dan Isabela Samelina tersebut, dengan terdakwa Direktur CV Banyu Arta Alam Usep Zaenal Arifin, serta Direktur PT Pesona Alam Bojong Masta Sirojudin.
Sedangkan Bupati Rudy Gunawan dihadirkan sebagai saksi terlapor. Dia hadir setelah pada sidang sebelumnya batal hadir.
Menurut Bupati pada Oktober 2014 lalu, dirinya melakukan pengecekan langsung ke lokasi pertambangan galian C di kawasan Gunung Guntur. Baik di areal tanah milik warga maupun areal kawasan BBKSDA. Termasuk lokasi penambangan di Blok Cilopang Desa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler dikelola kedua terdakwa Usep, dan Sirojudin, merupakan tanah milik warga, dan carik desa.
Lokasi penambangan dikelola kedua terdakwa di Blok Cilopang pun rencananya dikelola sebagai kawasan wisata berdasar surat perjanjian antara kedua terdakwa dengan pihak pemerintahan desa setempat.
Meski demikian, Rudy kembali menegaskan, setiap usaha penambangan di kawasan milik warga maupun carik desa tetap harus memiliki izin usaha penambangan (IUP).
Rudy juga mantan advokat itu katakan, pada April 2015, Tim Satgas Provinsi Jawa Barat diketuai Gubernur Jawa Barat menggelar operasi penertiban penambangan liar di kawasan Gunung Guntur.
Tim menemukan beberapa alat berat digunakan para terdakwa. Tim pun menginstruksikan menghentikan seluruh kegiatan penambangan galian C tak berizin ini.
Aktivias penambangan pasir di kawasan tersebut, diungkapkan Rudy, berlangsung turun temurun sejak 1960-an. Baik dilakukan pengusaha maupun warga penggali jumlahnya mencapai sekitar 200 orang.
Pemkab setempat kata dia, menghadapi dilema terkait aktivitas penambangan galian C di kawasan itu. Selain banyak orang kehidupannya bergantung pada aktivitas penambangan di sana, material pasir dihasilkan pun dinilai berkualitas sangat bagus dibandingkan kawasan penambangan galian C lainnya.
Pelbagai langkah kebijakan dilakukan Pemkab agar para penambang termasuk di Blok Cilopang berpindah lokasi penambangan juga sulit terwujud. Terutama karena kualitas pasirnya dinilai tak sebanding dengan kualitas pasir Gunung Guntur.
Dimintai tanggapan terkait kasus ini, terdakwa Usep Zaenal Arifin juga berprofesi sebagai advokat, dan mantan anggota DPRD Garut periode 2004-2009 dari Partai Golkar menyatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum berjalan saat ini.
Meski dia pun merasa keheranan didakwa melakukan penambangan galian C tanpa izin di Blok Cilopang. Padahal aktivitas dilakukannya bukan di areal kawasan BBKSDA melainkan tanah milik, dan carik desa.
“Keputusan apapun akan dijatuhkan Majelis Hakim nantinya saya tetap ikuti. Termasuk menyiapkan bukti-bukti pembelaan. Kita lihat saja nanti perkembangan sidang selanjutnya,” kata dia yang sempat menerima penghargaan Citra Pajak Utama Wajib Pajak Kooperatif 2013 katagori pajak mineral bukan logam dari Bupati Rudy Gunawan.
Pemerhati Lingkungan Edi Apip juga salah satu saksi persidangan tersebut menyatakan keheranannya, atas kasus menyeret Usep, dan Sirojudin itu yang dalam pengelolaan penambangan galian C di Blok Cilopang, dan Bojong Masta tergabung dalam Kelompok Pertambangan Rancabango itu.
Lantaran, selain areal dikelola tanah milik, dan carik desa dikuatkan adanya perjanjian kerjasama dengan pemerintahan Desa Rancabango, aktivias pertambangan di sana dilengkapi Surat izin Penambangan Daerah (SIPD) sejak 2011 lalu dengan surat bernomor 545/44/SDAP tanggal 16 April 2001-2011.
Agar pengelolaan galian C di sana lebih terarah serta terorganisir, kata Edi, masyarakat dengan difasilitasi pemerintah desa setempat berusaha mencari investor untuk kerjasama pengelolaan galian C dengan dibuktikan Surat Rencana Tata Ruang Nomor 640-231/Dis Tarkim Garut tertanggal 10 Desember 2014, dan Nota Dinas BPMPT No. 503/926/BPMPT tertanggal 10 September 2014.
“Jika sudah ada izin, mengapa harus ada penutupan?,” imbuh Edi pula.
**********
(NZ, Jdh).