BPN Siap Legalisati Aset Milik Pemkab Garut

BPN Siap Legalisati Aset Milik Pemkab Garut

787
0
SHARE

Garut News ( Selasa, 04/03 – 2014 ).

Bupati Garut Bersama Wakilnya. (Foto: John).
Bupati Garut Bersama Wakilnya. (Foto: John).
Kantor “Badan Pertanahan Nasional” (BPN) Kabupaten Garut menyatakan kesiapan melegalisasi aset-aset tanah milik Pemkab setempat.

Sebagai salah satu upaya mendorong kabupaten ini mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait penilaian kinerja pengelolaan keuangan 2015, seperti ditargetkan pasangan Bupati Garut Rudy Gunawan, dan Wabup Helmi Budiman.

Dengan catatan, aset-aset tanah milik Pemkab Garut akan dilegalisasi atawa disertifikatkan itu tak bermasalah, dan tak dalam sengketa, terutama menyangkut berkas kelengkapan dokumen.

Demikian dikemukakan Kepala Kantor BPN Garut Herryzal Sjafri di ruang kerjanya, Selasa (04/03-2014).

“Soal legalisasi aset, kini, hanya consern pada berkas dan penguasaan fisik, surat-suratnya ada atau tidak, sengketa atau tidak, dan jika tak ada masalah, ya selesaikan! Jangan tanya soal biaya! Itu kan ada di PP 13 (Peraturan Pemerintah Nomor 13/2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berlaku pada BPN),”
tegasnya.

Dijelaskan, selama 2013, pihaknya menyelesaikan legalisasi aset sedikitnya 5.000 bidang tanah. Sebanyak 45 bidang di antaranya aset milik Pemkab Garut.

“Jadi kalau pun aset tanah Pemda Garut ada 8.000 bidang, kita siap melegalisasinya, asalkan semua berkasnya siap, dan tak ada masalah kepemilikan. Jadi legalisasi aset Pemda sekarang bolanya ada di Pemda sendiri. Banyaknya aset Pemda Garut kita selesaikan itu tergantung pada pengajuan Pemda sendiri,” katanya.

Meski siap membantu melegalisasi aset tanah, Herryzal menekankan, Pemkab menyediakan pula akses reforma agrarianya agar keberadaan aset tanah tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya bilang pada Bupati, aset tanah diselesaikan ini kudu ada akses reformnya agar berguna bagi masyarakat supaya kesejaheraan hidupnya meningkat. Misalnya, petani agar diberi pelatihan serta pembinaan supaya taraf hidupnya naik dengan modal sertifikat. Meski dapat modal dana dari bank dengan sertifikat tanah, tetapi dia bisa membayarnya, bukan malah sertifikatnya jadi milik bank. Jadi, setelah disertifikatkan, mau dijadikan apa nantinya? Itu penting!” kata Herryzal.

Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan saat ini ada sekitar 8.000 bidang tanah aset Pemkab Garut belum disertifikatkan.

Sebagian di antaranya masih belum jelas.

“Asetnya ada masih abu-abu dan sebagainya. Kita mencoba menyertifikatkan aset dan membuat neraca benar. Semua daerah itu kendalanya di aset. Saya bersama Pak Helmi (Wabup Garut Helmi Budiman) menargetkan 2015 Garut WTP. Kalau tak WTP, Rudi dan Helmi kredibilitasnya turun,”
katanya.
****
Noel, JH.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY