BPMPT Belum Proses Pengajuan Izin Pendirian Minimarket

BPMPT Belum Proses Pengajuan Izin Pendirian Minimarket

795
0
SHARE

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Ahad, 01/11 – 2015 ).

 

BPMPT.
BPMPT.

“Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Garut” selama rentang waktu Januari hingga Oktober 2015 mengeluarkan 7.800 dokumen perizinan.

Namun tak terdapat satu pun perizinan mendirian minimarket atawa toko modern, katanya.

Sekretaris BPMPT kabupaten setempat Nia Gania katakan, jumlah toko modern atau minimarket mengantongi perizinan per Januari 2015 tercatat mencapai 166 unit. Jumlah tersebut hingga kini masih belum bertambah, katanya pula.

Meski demikian, dia mengakui selama 2015 terdapat 11 pengajuan izin mendirikan minimarket. Namun hingga kini izinnya belum dikeluarkan lantaran masih dalam proses.

“Izinnya belum diterbitkan karena kemitraan akan dibangunnya masih belum jelas. Untuk pendirian minimarket itu ada sejumlah syarat mesti dipenuhi. Salah satunya harus bermitra dengan UMKM. Nah sebelas minimarket ini belum jelas kemitraannya dengan siapa,” ungkap Gania.

Terkait aktivitas wisata di kawasan Darajat Pasirwangi, dia menegaskan pihaknya sejak 2011 lalu tak pernah mengeluarkan izin kegiatan wisata di kawasan tersebut. Termasuk pembangunan sarana prasarana penunjang wisata.

Sedangkan menjamurnya minimarket di Garut sejak beberapa tahun terakhir membetot perhatian bahkan protes banyak kalangan. Terutama masyarakat pedagang kecil, dan pedagang pasar tradisional.

Sebab, selain terindikasi melanggar ketentuan, keberadaan minimarket juga mengakibatkan matinya aktivitas usaha pedagang kecil.

********

Noel, Jdh.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY