Bongkar Korupsi Dana Haji

Bongkar Korupsi Dana Haji

827
0
SHARE

Garut News ( Jum’at, 14/02 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat)
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat)
KPK kudu membongkar kemungkinan adanya penyelewengan dana haji dan umrah dikelola Kementerian Agama.

Sudah lama terdapat kecurigaan tabungan umat Islam hendak beribadah di Tanah Suci itu disalahgunakan.

Begitu banyak indikasi, namun tak pernah diselidiki.

Akibatnya, setiap tahun isu korupsi terus saja muncul.

Beberapa waktu lalu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya temuan transaksi mencurigakan hingga Rp230 miliar pada dana tabungan haji.

Itu merupakan akumulasi penyalahgunaan dana dari 2004 hingga 2012.

Temuan ini dilaporkan ke KPK.

Menyusul terungkapnya temuan PPATK, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochamad Jasin menyatakan ada pegawai di kementeriannya menyelewengkan dana haji.

Dia menyebutkan tiga inisial, HWH, AR, dan FR.

Menurut dia, ketiga orang ini, dan beberapa lainnya, diduga menggunakan dana haji membeli rumah dan mobil.

Pengusutan atas temuan PPATK ini bisa dimulai dari rekening Menteri Agama menyimpan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Menurut PPATK, saldo rekening itu mencapai Rp80 triliun.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, berjanji bekerja sama KPK menyelidiki dugaan skandal di direktoratnya.

Maka, semestinya tak ada kesulitan jika KPK segera turun tangan.

Bukan hanya tabungan haji, Dana Abadi Umat, kumpulan sisa dana pengelolaan haji atawa hasil pengembangan, juga perlu diaudit.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan, Dana Abadi sering digunakan bukan kepentingan haji.

Misalnya perjalanan dinas Menteri Agama dan sumbangan kepada pejabat.

Malah, menurut ICW, pada 2005 ada dana haji senilai Rp1,23 miliar membiayai rapat anggota Dewan.

Semua itu perlu diusut, termasuk penyelenggaraan haji.

Proses pengadaan pelbagai kebutuhan naik haji cenderung tertutup berpotensi memunculkan banyak penyimpangan.

Di sisi lain, ongkos haji relatif mahal ternyata tak membuat jemaah haji kita mendapatkan fasilitas lebih baik.

Padahal, dibandingkan dengan jemaah asal Malaysia, misalnya, di Mekah dan Madinah jemaah kita masih saja diinapkan di hotel sederhana, jauh dari Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Termasuk kudu diaudit manajemen penyelenggaraan haji.

Di samping menutup peluang-peluang korupsi, audit ini bisa mengefisienkan sistem pengelolaan dan meningkatkan kualitas pelayanan haji.

Sambil menunggu manajemen haji dibenahi, pemerintah sebaiknya berhenti sementara memungut dana pendaftaran haji.

Apalagi Pasal 22 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, mengingatkan setoran BPIH kudu memerhatikan kuota.

Saat ini daftar tunggu haji mencapai 1,7 juta orang.

Dengan jatah normal haji Indonesia cuma 211 ribu orang per tahun, para pendaftar baru paling cepat baru berangkat 10 tahun lagi.

Meneruskan pungutan BPIH dari calon haji hanya menumpuk uang di rekening Menteri Agama dan membuka lebar peluang korupsi.

*****

Opini/Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY