Garut News, ( Rabu, 18/09 ).
Jajaran Seksi “Pemberdayaan Masyarakat” (Dalyamas) bersama Seksi Pencegahan pada “Badan Narkotika Nasional Kabupaten” (BNNK) Garut, mengadvokasi 153 mahasiswa “Akademi Manajemen Informatika dan Komputer” (AMIK), Rabu (18/09).
Mengenai “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba” (P4GN).
Kepala Seksi Pencegahan BNNK setempat, Syam Sumaryana, SH, MH detail mempresentasikan makna Undang-Undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika beserta peraturan turunannya.
Dia antara lain katakan, terdapatnya perubahan paradigm dari Undang-Undang Nomor 22/1997 Tentang Narkotika.
Pada produk hukum lama, pecandu, kurir, termasuk korban atawa penyalahguna disamakan atawa dikriminalkan, berupa tangkap, proses, kemudian dipenjara.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 35/2009 lebih humanis, lantaran korban dan pecandu bisa direhabilitasi.
Karena itu, diserukan siapapun selama ini menjadi korban penyalahguna barang haram tersebut, agar segera melaksanakan wajib lapor, imbuh Syam Sumaryana, menyerukan.
Kania Ratna Nursita dari jajaran Seksi Dalyamas, rinci mengemukakan mengenai jenis serta dampak penyalahgunaan Narkoba.
Dia mengingatkan, menyalahgunakan Narkoba bisa berdampak serangan pada saraf otak, sehingga sangat sulit disembuhkan.
Malahan penyalahgunaan Narkoba dengan jarum suntik (penasun), juga dapat berakibat penggunanya terserang jenis penyakit HIV/ AIDS.
Sehingga ia menyerukan, jangan sedetik pun menyalahgunakan Narkoba.
Penyelenggaraan advokasi P4GN tersebut, terkait pelaksanaan Bimbingan Akademik 2013/2014 bagi mahasiswa baru AMIK Garut.
Mereka terdiri jurusan Teknik Informatika, serta Manajemen Informatika.
Empat mahasiswa baru AMIK Garut, juga mewakili seluruh rekan mereka, berkomitmen senantiasa berupaya membebaskan kampusnya dari asap rokok.
Serta penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, tandasnya dihadapan Tim Advokasi BNNK, serta Civitas Akademika Perguruan Tinggi tersebut.
**** John.