Garut News ( Ahad, 10/08 – 2014 ).
– Kepala BKD Kabupaten Garut, Asep Sulaeman Farouq beralibi pihaknya tak berwenang, dan tak mempunyai hak mencoret atawa menggugurkan TKK K-2 lolos Tes CPNS pada 2013 lalu.
“Kita konsultasikan ke Pusat. Jadi kita tak menentukan gugur atau tidaknya karena itu bukan kewenangan kita. Semuanya diserahkan keputusannya ke Pusat. Termasuk 57 orang yang sudah dinyatakan tidak memenuhi ketentuan itu,” katanya, berkilah.
Sebagaimana diberitakan, 57 CPNS Tenaga Kerja Kontrak Katagori Dua (TKK-K2) di lingkungan Pemkab Garut dinilai tak memenuhi ketentuan disinyalir batal dicoret.
Bahkan, CPNS tersebut terus menerus diproses pengangkatannya menjadi PNS.
Padahal Tim Verifikasi CPNS TKK-K2 Pemkab Garut, termasuk di dalamnya BKD Garut, sempat mengumumkan 57 CPNS TKK K2 yang lolos Tes CPNS 2013 dicoret dari daftar CPNS.
Lantaran, mereka dinilai bermasalah dan tak memenuhi ketentuan bisa diangkat menjadi PNS.
Karuan saja pembatalan pencoretan 57 CPNS TKK K2 bermasalah itu, membuat TKK di lingkungan Pemkab Garut meradang.
******
Noel, Jdh.