Bisakah Kasus Pemerkosaan Diberitakan?

Bisakah Kasus Pemerkosaan Diberitakan?

716
0
SHARE

Bagja Hidayat, @hidayatbagja

Jakarta, Garut News ( Rabu, 11/12 ).

Ilustrasi. (Foto: John).
Ilustrasi. (Foto: John).

Seorang korban pemerkosaan akan diperkosa lima kali lagi ketika melapor kepada polisi, lembaga publik yang menjadi ranah media massa.

Sebelum sampai ke polisi, ia harus bercerita kepada pendampingnya, kepada pengacaranya agar tak keliru membela, kepada penyidik untuk mencari fakta hukum, kepada jaksa dan hakim dalam sidang sebagai dasar membuat vonis terhadap pelaku.

Tentu saja kesaksian mereka harus detail untuk membuktikan dugaan pemaksaan itu.

Mendatangi polisi untuk mencari keadilan adalah usaha yang membutuhkan keberanian dan kesiapan mental, karena aibnya diketahui orang banyak.

Energinya habis untuk memulihkan trauma sekaligus membangkitkan keberanian melapor.

Dan “korban”, dalam pemerkosaan, juga menyangkut keluarganya.

Jika media dibebaskan meliput kasus ini, seorang korban juga mesti bersaksi di depan wartawan.

Para jurnalis turun ke lapangan untuk mencari fakta dan memverifikasi sebuah peristiwa yang menyangkut kepentingan publik.

Polisi adalah lembaga publik, pemerkosaan adalah tindakan kriminal yang melanggar hukum publik.

Wawancara oleh wartawan adalah pemerkosaan berikutnya terhadap korban.

Demikianlah pakem jurnalisme.

Prosedur jurnalistik berlaku umum.

Katakanlah, karena terikat kode etik, hasil verifikasi wartawan itu tak diungkap seluruhnya ke publik, prosedur menemui korban dan rekonstruksi peristiwa tetap menjadi syarat kredibilitas liputan.

Sekalipun berita yang ia buat sangat memihak korban, dan bertujuan membantu polisi menjerat pelaku.

Dengan tujuan mulia seperti itu pun, tetap saja media berperan menambah trauma bahkan sebelum beritanya disiarkan.

Di negara mana pun, kode etik hanya memberi batasan memberitakan pemerkosaan dengan tujuan melindungi korban, seperti menutup identitas (bahkan inisial dan predikat) serta tak merinci peristiwanya.

Kalau prosedur dan produk jurnalistik hanya menambah trauma, bahkan korban tak terlindungi, perlukah peristiwa pemerkosaan disiarkan?

Apalagi kemudian diikuti oleh kehebohan karena pelakunya tokoh publik.

Kebebasan pers punya batas.

Polisi India melarang wartawan meliput sidang pemerkosaan dengan alasan sangat masuk akal: mengurangi dampak buruk terhadap korban dan menghentikan efek domino kasus serupa terjadi di lain waktu di lain tempat, mengingat di sana perkosaan telah menular.

Barangkali hanya dalam kasus asusila negara dibolehkan mengintervensi kebebasan media meliput sebuah peristiwa.

Di sinilah titik krusialnya.

Pers tak hanya menyajikan fakta untuk mengungkap dan mendekati kebenaran.

Berita mestilah pula punya nilai dan manfaat.

Apa manfaatnya memberitakan pemerkosaan kepada korban?

Tak ada.

Apa manfaatnya bagi publik?

Hanya sekadar informasi agar waspada akan kemungkinan terjadi kasus serupa.

Apakah cukup untuk menghukum pelakunya secara sosial?

Belum tentu.

Berita akan menjadi dokumen hitam dalam hidup para korban pemerkosaan yang tak bisa dihapus, alih-alih membantu menyembuhkan trauma mereka.

Apakah berita pemerkosaan membantu polisi jika mengambil sudut pandang memburu pelakunya?

Pemerkosa adalah manifestasi kebejatan hewani.

Mereka mungkin malah bangga dan menilai vonis itu hanya keapesan belaka.

Di negara yang hukumnya bisa diandalkan, kasus asusila bisa dikecualikan diliput media, karena pelaku dipastikan bisa dihukum.

Di negara yang hukumnya lembek, fokus media adalah menyoroti melempemnya pengusutan oleh para penyidik, hakim, atau jaksa, bukan menyiarkan kasusnya.

*** Kolom/artikel : Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY