Garut News ( Kamis, 02/01-2014 ).
Ancaman perusahaan-perusahaan tambang, memecat puluhan ribu karyawan tak perlu membuat pemerintah gentar.
Larangan mengekspor bijih tambang mentah kudu tetap diberlakukan pada 12 Januari 2014.
Itu amanat Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) tak boleh ditawar.
Tuntutan perusahaan tambang, termasuk perusahaan multinasional seperti Newmont dan Freeport, menunda pemberlakuan aturan itu tak masuk akal.
Mereka diberi waktu lima tahun membangun smelter, atau pengolah bahan mentah, sebelum undang-undang ini diberlakukan.
Namun, kenyataannya, kesempatan itu tak dimanfaatkan.
Saat ini baru dibangun 12 mesin pengolah hasil tambang dengan kapasitas hanya 30 persen dari total hasil tambang nasional.
Selama ini Indonesia banyak dirugikan kebijakan lama.
Ribuan ton bahan tambang diekspor berharga sangat murah.
Cara itu tak menghasilkan multiplier effect besar.
Tenaga kerja diserap sedikit, dan tak banyak mendatangkan penerimaan negara.
Inilah ingin dikoreksi.
Sayangnya, belakangan, pemerintah terkesan tak bernyali menghadapi tekanan pengusaha tambang.
Keraguan itu terlihat ketika tiba-tiba Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan akan membolehkan ekspor mineral mentah bagi perusahaan tambang memiliki mesin pengolah bijih mineral atau smelter.
Keistimewaan ini bisa berbahaya, lantaran bisa disalahgunakan, seperti jual-beli izin ekspor.
Pemerintah seharusnya kukuh menerapkan amanat undang-undang.
Memang ada risikonya.
Misalnya, pada waktu pendek bakal terdapat kehilangan pendapatan akibat larangan ekspor ini.
Perusahaan-perusahaan tambang Indonesia mengklaim pemerintah bisa kehilangan pemasukan sampai US$ 4 miliar (Rp50 triliun) per tahun akibat larangan ekspor ini.
Pemerintah seharusnya tak keder menghadapi ancaman itu.
Potensi hilangnya pendapatan itu, hanya sementara.
Kita pernah mengalami hal serupa ketika pemerintah Soeharto melarang ekspor kayu gelondongan pada 1980-an.
Sebelum ketentuan itu berlaku, hanya ada dua industri kayu lapis.
Namun jumlahnya tumbuh menjadi 100 pabrik pengolah kayu ketika larangan diberlakukan.
Tenaga kerja diserap lebih banyak, dan pemasukan negara juga bertambah.
Mesti dilakukan pemerintah sekarang, mendorong para pelaku industri tambang segera membangun mesin pengolah.
Banyak hal bisa dilakukan, seperti menyediakan infrastruktur berupa ketersediaan listrik, menyederhanakan prosedur izin, sampai memastikan harga tanah tempat bakal dibangunnya smelter tak dipermainkan para calo.
Larangan ekspor hasil tambang mentah ini ibarat obat: bakal pahit sementara waktu, tetapi cespleng.
Pemerintah kudu berani berkorban satu-dua tahun.
Setelah itu, pendapatan justru meningkat berkali lipat sebab multiplier effect dari pengolahan bahan tambang.
Memang bukan langkah populer, apalagi menjelang pemilihan umum.
Namun kita tak punya pilihan, selain menjalankan amanat undang-undang, dan konstitusi.
***** Opini/Tempo.co