Bila Advokat Jadi Terdakwa

Bila Advokat Jadi Terdakwa

742
0
SHARE

Garut News ( Kamis, 26/02 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Kritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto semestinya didengar.

Tidak selayaknya Susi Tur Andayani, menjadi terdakwa kasus korupsi, masih mengantongi izin sebagai advokat.

Seharusnya ia dipecat, setidaknya dinonaktifkan, demi menjaga kredibilitas profesi ini.

Susi, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), kini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ia didakwa menjadi perantara kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Bersama pelaku lain, ia ditangkap penyidik KPK pada Oktober tahun lalu, lantaran skandal suap sengketa pemilihan kepala daerah.

Praktek buruk di kalangan advokat sebetulnya bukanlah hal baru.

Banyak pula advokat diam-diam bekerja sama dengan penyidik, sehingga ia sebenarnya tak serius membela kliennya.

Perbuatan merusak penegakan hukum ini sulit dibongkar dan dibasmi.

Kalaupun ada pengaduan, organisasi advokat enggan menindaknya.

Kini Peradi juga tak kunjung memecat Susi kendati ia sudah menjadi terdakwa.

Alasannya klise, pencabutan status advokat bisa dilakukan setelah dinyatakan bersalah berdasar vonis berkekuatan hukum tetap.

Dalih seperti ini juga kerap dipakai partai politik melindungi kadernya menjadi tersangka.

Para pejabat daerah pun tak mau mundur dari posisinya kendati ia menjadi tersangka.

Mereka berlindung di balik aturan soal penghentian kepala daerah.

Penghentian permanen baru bisa dilakukan setelah dinyatakan bersalah lewat putusan berkekuatan hukum tetap.

Padahal, kalau ia beretika dan kasihan pada rakyatnya, semestinya mengundurkan diri agar roda pemerintahan daerah berjalan lancar.

Kalangan advokat menghadapi masalah serupa.

Padahal Etik Advokat Indonesia sangat jelas menyebutkan, setiap advokat kudu menjaga citra, dan kehormatan profesinya.

Mereka dilarang “memberikan atawa menjanjikan sesuatu” pada hakim untuk memenangkan perkara.

Tetapi, ketika pelanggaran terjadi, si advokat masih juga menunggu proses peradilan selesai.

Bukan hanya Susi, advokat lain menjadi tersangka atawa terdakwa juga bersikap sama.

Misalnya, Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama, tersangkut kasus suap Gayus Tambunan.

Mereka pun belum dipecat atau mengundurkan diri ketika menjadi tersangka.

Pengunduran diri maupun pemecatan advokat seharusnya lebih mudah dilakukan dibanding kepala daerah.

Konsekuensinya tak besar.

Kalaupun kelak ia terbukti tak bersalah, toh dengan mudah pula namanya direhabilitasi dan izinnya sebagai advokat diberikan lagi.

Lain halnya pejabat daerah tak memungkinkan mendapatkan lagi jabatan ditinggalkan.

Peradi semestinya bersikap tegas terhadap anggotanya.

Membiarkan tersangka, dan terdakwa tetap menjadi advokat hanya semakin merusak kredibilitas profesi ini.
*****
Opini/Tempo.co

SHARE
Previous articleBencana versus Sabda Alam
Next articleCandaan Garutnews

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY